Lintasnews7.com—ENREKANG, Dalam upaya menunjukkan transparansi dan akuntabilitas kinerja, Kejaksaan Negeri Enrekang telah melakukan pemusnahan Barang Bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Enrekang pada Rabu, 31 Juli 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, S.H., M.Hum, menyampaikan dalam sambutannya bahwa pemusnahan Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan.
"Pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah divonis berkekuatan hukum tetap," ungkap Kajari Padeli, SH. MHum pada tanggal 31 Juli 2024.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi barang bukti dari 25 perkara Tindak Pidana Umum, termasuk 13 perkara terkait Narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis metamfetamina (shabu) seberat sekitar 303,61 gram, jenis ganja dengan berat bruto 40,72 gram, serta alat-alat untuk penggunaan narkotika seperti bong, pipet, pipa besi, pireks, dompet, korek api, tas, gunting, timbangan digital, dan handphone.
Selain itu, terdapat juga barang bukti dari perkara Pencabulan, Pencurian, Pengancaman, Penggelapan, Penganiayaan, kesalahan menyebabkan orang lain mati, dan Kekerasan.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan pembakaran oleh pihak yang berwenang, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Ketua Pengadilan Negeri Enrekang, Kapolres Enrekang AKBP. Dedi Surya Dharma, SH. SIK. MM, Ketua DPRD Muh. Iris Sadik, Dandim 1419 Letkol Inf. Augustiar Adinegoro, mewakili Kadiskes Syahrir P. SKM, Kasa Narkoba Polres Enrekang Iptu. Dr. Bahri, serta para Kepala Seksi kejaksaan, jaksa, dan pegawai Kejari Enrekang.
Kasi BB, Septiyana, SH, menjelaskan kepada awak media bahwa pemusnahan barang bukti dari kasus perkara 2023 dan 2024 yang telah inkrah secara ekonomis sudah tidak lagi bernilai. Barang bukti yang belum dieksekusi karena masih dalam status banding tidak dimusnahkan.
Gelar pemusnahan barang bukti dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara oleh pihak terkait. (Opiq Baruna)



