
Sidrap, lintasnews7 - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sidrap menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2025 tentang tata cara pemungutan PBB-P2 dan digitalisasi pembayaran pajak daerah di Kantor Kecamatan Dua Pitue, Selasa (20/5/2025). Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belakangan dikeluhkan sejumlah warga.
Sekretaris Kecamatan Dua Pitue, Muhlisar, menyampaikan banyak warga yang belum memahami kenaikan PBB disebabkan pemutakhiran data objek pajak. Ia berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat dan para pembantu kolektor.
Kabid Perencanaan, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah, Nurhidayah Ibas, menjelaskan kenaikan PBB disebabkan perubahan fisik dan fungsi objek pajak, seperti penambahan bangunan atau fasilitas. Ia menegaskan kenaikan pajak bukan keputusan sepihak Bapenda dan masyarakat dapat mengajukan keberatan sebelum jatuh tempo 30 September 2025.
Kasubid Sistem Informasi, Purnama Indah Bestari, memaparkan digitalisasi pembayaran melalui QRIS untuk kemudahan dan mencegah kebocoran PAD. Sosialisasi diakhiri dengan sesi diskusi yang membahas percepatan pencairan BOP dan dukungan alat kerja bagi petugas pemungut pajak.
Kunjungi channel YouTube kami:
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan transparansi dalam pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Sidrap.