
Sidrap, lintasnews7 _Jika biasanya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) berlangsung dalam gedung di tengah kota, suasana berbeda tampak di kolong rumah warga di Lupperengnge, Dusun I Pakkasaloe, Desa Cenrana, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Rabu (7/5/2025).
Di lokasi yang asri dan jauh dari hiruk pikuk perkotaan itu, Pemerintah Kabupaten Sidrap dan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim (BBSPJIHPMLM) menandatangani nota kesepahaman strategis (Memorandum of Understanding) untuk meningkatkan daya saing industri lokal.
Penandatanganan dihadiri Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, dan Kepala BBSPJIHPMLM, Shinta Virdhian. Mereka menyepakati nota kesepahaman yang bertujuan meningkatkan daya saing industri melalui layanan standardisasi dan jasa industri.
"Kesepakatan ini bentuk nyata keberpihakan terhadap pengembangan industri lokal hingga ke pelosok desa," ujar Nurkanaah.
Ia selanjutnya mengatakan, penandatanganan sengaja digelar di wilayah pelosok untuk melihat langsung potensi-potensi yang ada di Kabupaten Sidrap. Selain itu, imbuhnya agar masyarakat dapat menyaksikan, memahami, dan menyukseskan kesepakatan tersebut.
“Tadi sepanjang perjalanan, kita melihat perkebunan, ada juga pabrik batu, dan potensi-potensi yang dapat dikembangakan. Kita juga ingin keterlibatan masyakarat,” kata Nurkanaah.
Sementara Shinta Virdhian mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sidrap atas terlaksananya MoU tersebut. Menurutnya, kerja sama itu akan mendorong nilai tambah atas komoditas yang dimiliki masyarakat.
Ia juga menyambut baik penandatanganan tersebut dilaksanakan di pelosok desa, sesuai arahan Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif.
“Kami bisa melihat langsung potensi-potensi yang ada di lapangan. Kami sangat mengapresiasi langkah beliau yang mengembangkan daerah sesuai dengan potensi lokal. Ini perlu terus dioptimalkan agar desa bisa mandiri dan memberi kontribusi sebesar-besarnya bagi perekonomian warga,” ucapnya.
Penandatanganan ini dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra, Muhammad Iqbal, Plt. Kadis Perdagangan dan Perindustrian, Muhammad Basri, Kadis Lingkungan Hidup, Muhammad Yusuf, Plt. Kadis PMPTSP, Andi Nirwan Ranggong, Kabag Kerja Sama, Andi Besse, dan Kabag Hukum, Andi Kaimal.
Tampak pula, Sekretaris Dinas Koperasi UKM Nakertrans, Syahrul Mubarak, Kabid Humas IKP Diskominfo, Anwar D. Nurdin, Sekcam Panca Lautang, Gumiati Laosi, Kades Cenrana, Kartono, serta unsur terkait.
Sebagai informasi, nota kesepahaman ini memuat sejumlah poin penting. Di antaranya, sinkronisasi layanan standardisasi dengan kebijakan prioritas daerah, pelatihan teknis, pendampingan industri, pengujian mutu, sertifikasi produk, hingga inkubator bisnis. Aspek jaminan halal dan pemantauan lingkungan juga menjadi bagian dari ruang lingkup kerja sama.
Pelaksanaan kerja sama ini akan dirinci lebih lanjut dalam dokumen rencana kerja terpisah. Kesepakatan ini berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.