
LINTASNEWS7, PINRANG — Dugaan praktik tidak etis mencuat di Kantor Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial C diduga mengambil keuntungan pribadi dari penjualan tanah warisan milik keluarga Abdul Salam, hingga mencapai puluhan juta rupiah.
Suryanto, salah satu perwakilan keluarga ahli waris, menyampaikan kekecewaannya kepada media pada Senin, 23 Juni 2025.
Ia menilai tindakan oknum ASN tersebut sangat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintahan.
"Orang tua kami seolah-olah dibodohi. Tanah warisan dijual tanpa tahu siapa pembelinya dan berapa harga jualnya. Diduga ada kerjasama antara oknum ASN dan sebagian ahli waris lain untuk membagi hasil, dan si oknum ini mengambil fee besar hingga puluhan juta rupiah," tegasnya.
Suryanto juga mengungkapkan bahwa sang ASN bahkan datang langsung ke rumah keluarga, membawa uang senilai Rp58 juta dan mengakui telah memotong bagian senilai Rp10 ribu per meter dari luas tanah yang dijual.
"Ini tidak masuk akal. Seharusnya dia sebagai ASN membantu masyarakat secara profesional, bukan justru memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi," lanjutnya.
Yang paling disesalkan oleh keluarga adalah kenyataan bahwa Abdul Salam, salah satu dari tujuh bersaudara ahli waris, sama sekali tidak mengetahui proses penjualan tanah tersebut.
Menanggapi tudingan tersebut, Lurah Bentengnge, Basri, mengaku tidak mengetahui secara rinci ihwal transaksi atau pembagian dana yang melibatkan bawahannya.
"Itu urusan antara pembeli dan penjual. Saya tidak tahu soal uang puluhan juta yang diambil oknum ASN di kantor Kelurahan Bentengnge," ujarnya singkat.
Basri menambahkan, memang tengah terjadi ketidaksepahaman di antara ahli waris terkait pembagian warisan, dan pihak kelurahan saat ini masih memfasilitasi mediasi agar tidak berlarut-larut.
Kasus ini memicu sorotan publik soal integritas dan etika aparatur pemerintah, khususnya di tingkat kelurahan.
Warga berharap ada tindak lanjut dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. (ibe)