
Sidrap, Lintasnews7 — Di tengah upaya negara menjaga stabilitas energi untuk masyarakat kelas bawah, segelintir oknum justru memilih menjadikan bio solar subsidi sebagai komoditas gelap. Kepolisian Resor Sidrap mematahkan mata rantai itu lewat operasi senyap dan cepat, yang berbuah penangkapan di sebuah kebun tersembunyi di Desa Damai, Kecamatan Maritengngae, akhir pekan lalu.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Sunarto, dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu siang, menjabarkan kronologi operasi yang bermula dari laporan masyarakat. “Lokasinya jauh dari keramaian. Tapi pola praktiknya rapi, nyaris seperti depot darurat,” ujar Setiawan. “Kami temukan jerigen, mesin pompa, hingga timbangan. Bahkan truk pengangkut sudah dimodifikasi secara kasar dengan bak kayu.”
Yang diamankan di lokasi ada tiga pria: LAUPE (44), sang pengemudi sekaligus penjual, ANDI WARDIHAN alias Andi Wawan (39), pembeli sekaligus penampung, serta satu orang lainnya bernama SUDIRMAN. Dalam operasi ini, polisi menyita 775 liter solar subsidi yang siap dijual ke luar daerah.
Modusnya sederhana namun merusak. Solar dibeli secara bertahap dari SPBU Sudirman Lawawoi menggunakan truk yang sengaja diisi berkali-kali. Setelah terkumpul, solar dipindahkan dari tangki ke jerigen menggunakan mesin pompa lalu ditampung di kebun. Di situlah transaksi berlangsung. Harga per jerigen: Rp250.000. Rencananya akan dijual di Siwa seharga Rp260.000 — selisih sepuluh ribu rupiah, namun dengan jumlah besar, itu menjadi laba sunyi yang menggerogoti keadilan distribusi.
Kepada penyidik, Andi Wardihan mengaku telah menjalankan praktik ini selama tiga hari. Total yang dikumpulkan: 25 jerigen. Keuntungan kecil-kecilan yang dibangun dari eksploitasi bantuan negara.
Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, tak menutupi kegeramannya. Dalam pernyataan yang disampaikan ke media, ia mengatakan:
“Setetes solar subsidi itu adalah hak rakyat yang dihitung negara dengan keringat fiskal. Bila ada yang menjadikannya komoditas diam-diam, maka mereka sedang mencuri langsung dari dapur petani dan nelayan. Kami tidak akan biarkan.”
Lebih lanjut, AKBP Fantry mengingatkan bahwa kasus ini akan dikembangkan, dan pihaknya tak akan berhenti pada pelaku lapangan semata. “Jaringan seperti ini tidak tumbuh sendiri. Kami akan telusuri siapa yang menyuplai, siapa yang melindungi, dan ke mana solar ini mengalir,” ujarnya.
Barang bukti yang kini ditahan di Mapolres Sidrap terdiri dari:
Satu unit truk Toyota Dyna merah bernomor polisi DD 8148 SY
Dua puluh lima jerigen berisi 775 liter solar
Lima puluh jerigen kosong
Satu mesin pompa
Satu timbangan analog
Para pelaku akan dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Supiadi Ummareng yang memimpin jalannya konferensi pers, menggarisbawahi pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi distribusi subsidi. “Kita butuh mata dan telinga warga untuk menjaga agar solar subsidi tidak dialihkan ke kantong yang salah,” ujarnya.
Sidrap kini bukan hanya ladang padi, tapi juga ladang kesadaran hukum. Dan para pelindung rakyat—tanpa basa-basi—kembali menegaskan bahwa keadilan energi tak bisa dijual eceran.