
MAKASSAR, LINTASNEWS7 – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sabbang-Tallang di Luwu Utara kembali menyita perhatian publik.
Pada Selasa (29/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menghadirkan dua ahli penting di ruang sidang Pengadilan Tipikor Makassar untuk membongkar skema korupsi dan menguatkan unsur kerugian negara dalam proyek senilai Rp55,6 miliar itu.
Kehadiran dua ahli Fahrurrazi dari LKPP dan Syakran Rudy dari Kementerian Keuangan—disebut JPU sebagai langkah krusial dalam mengungkap pola penyimpangan pada proyek sepanjang 18 kilometer yang bersumber dari APBD Sulsel Tahun 2020.
Keduanya memberikan keterangan bernas yang membuka tabir kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp7,45 miliar.
Fahrurrazi menyoroti penyimpangan sistematis sejak tahap perencanaan, termasuk lemahnya identifikasi kebutuhan, penetapan jenis pekerjaan yang tidak tepat, dan metode pengadaan yang menyimpang dari Perpres 16/2018.
“Ini membuka ruang korupsi sejak awal. Perencanaan yang cacat memberi efek domino pada pelaksanaan,” tegasnya.
Sementara itu, Syakran Rudy membeberkan bahwa kerugian negara dalam proyek ini timbul karena tidak dilakukannya pengujian sahih atas dokumen penagihan.
Hal ini menyebabkan pembayaran tanpa dasar hukum yang kuat dan manfaat proyek yang tak sepenuhnya dirasakan masyarakat.
“Dana publik justru mengalir ke kantong pribadi atau kelompok tertentu. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi pidana,” jelas Syakran.
Perkara ini menyeret sembilan terdakwa, termasuk mantan pejabat tinggi pengadaan dan sejumlah pelaksana proyek dari PT Aiwondeni Permai.
Dengan semakin terangnya peran dan modus para pihak, JPU Kejati Sulsel optimis dakwaan akan terbukti secara meyakinkan di pengadilan.
Sidang ini menjadi babak penting dalam upaya memberantas korupsi sektor infrastruktur, di mana kerugian negara kerap bersembunyi di balik dokumen kontrak dan laporan pelaksanaan proyek. (*)