
BALIKPAPAN, LINTASNEWS7— Pemenuhan hak warga binaan di bidang kesehatan terus menjadi prioritas di Rutan Kelas IIA Balikpapan.
Melalui Klinik Pratama Rutan Balikpapan, layanan kesehatan diberikan secara rutin dan terstruktur sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya pada Bab II tentang Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana.
Rabu (16/7/2025), Klinik Rutan kembali melaksanakan pemeriksaan kesehatan berkala bagi para warga binaan. Layanan ini mencakup pemeriksaan umum dan lanjutan, yang dilakukan oleh dokter umum resmi bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Balikpapan. Dengan pola layanan seperti ini, warga binaan dapat memperoleh diagnosis medis langsung tanpa perlu keluar dari lingkungan rutan.
Tak hanya pemeriksaan, proses pemberian resep dan penyaluran obat juga dijalankan sesuai standar medis. Obat diracik dan diserahkan langsung oleh apoteker klinik, dengan prinsip akurat, tepat guna, dan aman.
Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, menegaskan bahwa layanan kesehatan merupakan hak mendasar setiap warga binaan.
“Kami berkomitmen menjadikan layanan kesehatan sebagai bagian integral dari proses pembinaan. Kesehatan adalah pondasi utama rehabilitasi yang manusiawi dan berdampak,” ujarnya.
Dengan pendekatan yang profesional dan humanis, Rutan Balikpapan menunjukkan bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya fokus pada keamanan, tetapi juga pada pemenuhan hak asasi manusia secara menyeluruh dan bermartabat. (*)