
Sidrap, Lintasnews7– Dalam sebuah operasi yang penuh perhitungan, Kepolisian Resor Sidenreng Rappang (Polres Sidrap) berhasil menggulung praktik penipuan berkedok arisan online yang telah menjerat puluhan warga dan menyebabkan kerugian fantastis hampir menyentuh angka Rp900 juta.
Pelaku berinisial EN, perempuan berusia 28 tahun, akhirnya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Masamba, luwu utara, setelah dalam pelariannya selama lebih dari satu tahun. Operasi penangkapan ini menjadi puncak dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan secara senyap oleh tim Reskrim Polres Sidrap, menyusul puluhan laporan korban yang masuk sejak awal 2024.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Sunarto, pelaku EN telah menjalankan aksinya dengan sangat rapi melalui jejaring media sosial. Ia menawarkan arisan online dengan hadiah menggiurkan berupa emas dan bonus tunai, lengkap dengan tampilan profesional dan komunikasi yang meyakinkan.
“Untuk memperdaya korban, EN bahkan mengirimkan lebih dari 500 bukti transfer yang ternyata palsu. Ini membuat korban percaya bahwa arisan benar-benar berjalan,” ungkap AKP Setiawan dalam keterangan pers, Jumat, 18 Juli 2025.
Tak hanya itu, dari penggeledahan terhadap pelaku, polisi menyita 563 struk transfer palsu senilai total Rp2,2 miliar dan 26 lembar bukti pengiriman uang yang digunakan untuk memperkuat ilusi arisan berjalan sukses. Namun di balik itu, tak pernah ada pembagian hasil arisan seperti dijanjikan.
Kepala Seksi Humas Polres Sidrap, AKP Supriadi Ummareng, yang turut mendampingi dalam rilis kasus, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan pola penipuan berbasis kepercayaan dengan narasi komunitas. Ketika para anggota mulai curiga karena tidak menerima giliran atau hadiah yang dijanjikan, barulah laporan masuk ke pihak berwajib.
“Pelaku memanipulasi kepercayaan. Ia membangun hubungan seolah-olah dekat dengan peserta arisan, padahal semua itu bagian dari skenario penipuan,” jelas AKP Supriadi.
EN kini dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang ITE tentang penyebaran informasi menyesatkan untuk keuntungan pribadi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.
Kasus Lain: Pencurian Emas dan Motor Juga Terungkap
Dalam waktu yang hampir bersamaan, jajaran Polres Sidrap juga mengungkap dua kasus kriminal lainnya. Pertama, kasus pencurian emas yang menyebabkan kerugian Rp100 juta. Kedua, penangkapan pelaku pencurian sepeda motor berinisial SA (32), yang diketahui telah lama beraksi di wilayah permukiman padat penduduk.
Pelaku SA diringkus beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor, telepon genggam, dan pakaian yang digunakan saat beraksi. Modusnya klasik: mengamati situasi sekitar, lalu melancarkan aksi cepat saat pemilik lengah.
Total kerugian dari aksi SA ditaksir mencapai Rp20 juta, dan motif keduanya diduga kuat berakar dari desakan ekonomi.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Sidrap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penegakan hukum terhadap ketiganya menunjukkan komitmen Polres Sidrap dalam menjaga rasa aman masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan modern, mulai dari digital scam hingga pencurian konvensional.
“Ini bentuk keseriusan kami. Kami tidak akan mentolerir kejahatan dalam bentuk apapun, apalagi yang menyasar masyarakat luas,” tegas AKP Setiawan. (*)