SIDRAP — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terus memperketat pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dalam penerapan Rekam Medis Elektronik (RME).
Kebijakan ini mengacu pada Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Kesehatan terkait penyelenggaraan RME dan integrasi dengan platform SATUSEHAT.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, Azhar Jaya, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat 1.306 rumah sakit yang belum sepenuhnya mengimplementasikan pengiriman data sesuai modul SATUSEHAT.
Modul tersebut mencakup pendaftaran pasien, diagnosis, obat, laboratorium, hingga radiologi. Padahal, sebagian besar rumah sakit tersebut telah memiliki akses internet yang memadai.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah memberikan sanksi administratif bagi rumah sakit yang belum memenuhi ketentuan.
Sanksi tersebut berupa rekomendasi penurunan status akreditasi bagi rumah sakit yang telah terakreditasi, serta pembekuan izin operasional bagi rumah sakit yang belum terakreditasi dan telah beroperasi lebih dari dua tahun.
Pemerintah juga memberi kesempatan perbaikan dalam waktu tiga bulan melalui pengajuan klarifikasi disertai bukti implementasi RME.
Menanggapi kebijakan tersebut, RS Adinda Medical Centre Sidrap menunjukkan komitmennya dengan berhasil mencapai 100 persen pemanfaatan modul SATUSEHAT pada awal April 2026.
Capaian ini menyusul RS Nene Mallomo yang lebih dulu mencapai target serupa pada 10 April 2026.
Direktur RS Adinda Medical Centre, drg. Widyanti melalui Penanggung Jawab Unit SIMRS RS Adinda Medical Centre Sidrap, Arfan Fahri, menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut tidak lepas dari kedisiplinan sumber daya manusia dalam melakukan penginputan data pasien serta integrasi sistem informasi rumah sakit dengan platform SATUSEHAT.
“Untuk mencapai 100 persen, SDM harus tertib dalam penginputan data pasien di sistem RME, serta sistem informasi harus benar-benar terintegrasi dengan SATUSEHAT,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).
Kementerian Kesehatan berharap seluruh rumah sakit di Indonesia segera terintegrasi dengan SATUSEHAT guna memastikan data pasien tersimpan secara lengkap dan terpusat.
Melalui sistem ini, pasien juga dapat mengakses riwayat kesehatannya secara mandiri melalui aplikasi SATUSEHAT yang tersedia di perangkat Android dan iOS.
Namun demikian, akses data tetap mengedepankan aspek keamanan. Data kesehatan hanya dapat dilihat oleh masing-masing pasien yang telah melakukan proses verifikasi identitas (KYC) di fasilitas kesehatan terkait.
Dengan demikian, informasi yang muncul dalam aplikasi merupakan data milik pasien yang bersangkutan secara personal.
Langkah ini dinilai sebagai bagian penting dalam transformasi digital layanan kesehatan nasional, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan medis yang lebih transparan, terintegrasi, dan efisien di seluruh Indonesia. (*)



