SIDRAP, lintasnews7.com – Seorang konsumen di Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), mengadukan dugaan persoalan layanan pengiriman paket Cash on Delivery (COD) melalui Shopee Express Cabang Rappang kepada awak media. Konsumen tersebut menduga status pengiriman yang tercantum dalam aplikasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga paket pesanannya dikembalikan kepada penjual.
Kepada awak media Lintasnews7.com, Sabtu (1/8/2026), konsumen mengaku paket yang dipesannya telah tiba di kantor Shopee Express Cabang Rappang. Setelah mendatangi kantor cabang untuk memastikan keberadaan paket, ia memperoleh informasi dari petugas bahwa barang telah dibawa oleh kurir untuk diantarkan ke alamat tujuan.
Berdasarkan keterangannya, ia kemudian menghubungi keluarganya agar tetap berada di rumah untuk menerima paket. Namun hingga malam hari, ia mengaku tidak didatangi kurir maupun menerima panggilan telepon terkait proses pengantaran.
Keesokan harinya, konsumen kembali mendatangi kantor Shopee Express Cabang Rappang guna meminta penjelasan. Saat itu, petugas disebut memberikan nomor telepon kepala cabang karena yang bersangkutan tidak berada di kantor.
Konsumen mengaku sempat menghubungi nomor tersebut. Namun setelah itu, ia tidak lagi dapat melakukan panggilan dan menduga nomornya telah diblokir. Dugaan tersebut merupakan pernyataan dari konsumen dan hingga kini belum memperoleh tanggapan dari pihak Shopee Express.
Pada hari yang sama, status pengiriman dalam aplikasi berubah menjadi "Paket dikembalikan ke penjual" dengan keterangan "Pembeli menolak menerima barang". Konsumen membantah pernah menolak paket dan menyatakan tidak pernah bertemu maupun dihubungi oleh kurir.
Ia juga mengaku memiliki rekaman kamera pengawas (CCTV) di rumah yang, menurutnya, menunjukkan tidak ada kurir yang datang ke lokasi pada hari yang dimaksud. Hingga kini, rekaman tersebut disebut belum diperiksa oleh pihak perusahaan.
Berdasarkan ketentuan umum layanan perusahaan jasa pengiriman, pengembalian paket pada umumnya dilakukan apabila terdapat alasan tertentu, seperti penerima menolak paket, alamat tidak ditemukan, atau upaya pengantaran telah dilakukan sesuai prosedur namun tidak berhasil.
Upaya Konfirmasi
Pada Sabtu (1/8/2026), awak media Lintasnews7.com mendatangi kantor Shopee Express Cabang Rappang untuk meminta klarifikasi terkait keluhan konsumen tersebut. Namun, pegawai yang berada di kantor menyatakan tidak bersedia memberikan keterangan maupun klarifikasi kepada media mengenai aduan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen Shopee Express Cabang Rappang terkait keluhan yang disampaikan konsumen. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila pihak Shopee Express ingin memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



