Acara penyuluhan hukum ini dihadiri oleh puluhan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perempuan, yang dipandu oleh mantan anggota DPRD Sidrap, Zainuddin Jannah.
Ketua YLBH Bhakti Keadilan, Bakri Remmang SH. MH, menyampaikan bahwa penyuluhan hukum tersebut terkait Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum cuma-cuma dan syarat-syarat untuk mendapatkan layanan hukum dari YLBH Bhakti Keadilan.
Bakri Remmang mengungkapkan kegembiraannya atas respon positif masyarakat Kelurahan Lakessi terhadap kegiatan penyuluhan hukum ini. Ia berharap informasi terkait akses bantuan hukum dapat tersebar luas di masyarakat Sidrap.
LBH Bhakti Keadilan, lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian Hukum dan HAM RI untuk membantu masyarakat tidak mampu secara gratis, telah mendapatkan akreditasi terbaik dengan nilai A.
Lurah Lakessi, Kasri, menekankan pentingnya peserta penyuluhan untuk menyebarkan informasi bantuan hukum cuma-cuma kepada warga lain di Kelurahan Lakessi. Kasri berkomitmen untuk memfasilitasi masyarakatnya dalam memperoleh bantuan hukum di YLBH Bhakti Keadilan.


