-->


 

  • Jelajahi

    #IndonesiaMerdeka #Pickup #politik#Luwuutara#Sulsel# #sahabatpickupsulawesi #Sps AKBP Dr. Fantry Taherong AKBP Dr. Fantry Taherong. SH. alfamidi An nur Ma'arif Ana dara kallolo Anak Panti andalan hati Andi Rifai Annur Annurmaarif Arifin Numang Artis Askab Pssi sidrap Asuransi Bacaleg sidrap Banjir Sidrap bank sulselbar Bantuan Bantuan korban banjir Bantuang Bapenda Sidrap Basnas Enrekang Bawaslu Bawaslu Enrekang Belawae Berita Utama Blog BNN KABUPATEN SIDRAP Bola Bola. Olahraga Bone Bpjs BRI BSSN Bulog Sidrap Bupati Enrekang bupati Pinrang Bupati Sidenreng Rappang Bupati Sidrap Bupati Tolikara bupati tolokara Camel Petir Camelia Panduwinata Lubis Cegah pemalsuan produk Curang Daerah dandim sidrap Darah Derah Desa Bulo Dinas DPK Sidrap dinas pendidikan sidrap Disdagrin Sidrap Disperindag sidrap disporapar Dispustaka Enrekang Dollah Mando DPRD DPRD SIDRAP DPT SIDRAP Ekonomi Enrekang Entrepreneurship Expo 2023 Erdogan Evakuasi Faizal Sehuddin FAST UMS Rappang Gerak Jalan gizi Gotong Royong Gubernur Sulsel Haji 2024 Haji 2025 Haji dan umrah haji2025 Headline Help Protect Children. Don’t share Hiburan Higghs Domino Island Highlink Hipmi sidrap Hukum Hukum Kriminal HUT ke-63 Pinrang HUT ke-679 Sidrap HUT RI 78 HUT satpol PP ke-73 HUT SIDRAP ke-679 HUT Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-79 Inspiratif Internasional Internet Iof sidrap IP300 Irjen Pol Yudhiawan ITKeSMu Sidrap IWO Sidrap J2M Cell Jabatan Jaji 2025 Jasman Jeneponto Jokowi Jumat berkah Kadidi Kadin kendari Kadin Sidrap Kadisdikbud Sidrap Kajari Enrekang Kajati Sulsel kalempang Kalimantan timur kampanye Kampusiana Kantor Kapolda Sulsel Kapolres Enrekang Kapolres Pinrang Kapolres Sidrap Kapolri karang taruna sidrap Kasus penipuan kattv kebersihan Kecamatan baranti Kegiatan Rutin Kejaksaan Negeri Enrekang Kejari Sidrap Kejati Sulsel kelompok tani KEMENTERIAN AGAMA INDONESIA Kementrian agama Ketua KPU Sidrap Kisah KLAB Sidrap kodim sidrap Komunitas Koni Sidrap Koramil 07/Baranti Koramil 1420-04/Watang Pulu Korban Banjir Korupsi kpu Kpu sidrap Kreator Cegah Penyebaran Kriminalitas Kristen Muhammadiyah Kurir Kurir 57 Lapas Kelas IIA Parepare Launching Album Legislator LGBT Liga Siswa Sidrap Lingkungan LK II HMI Sidrap Lomba LPSK Luwu Timur Luwu Utara Mabbulo Sipeppa Mahasiswa MAHMUD YUSUF Makassar Malaysia Malino Mancanegara masyarakat Menag Menag.nasional Menah Menteri agama Menti agama Meta MGMP TIK Sidrap MH Milaq Mina Muhammadiyah Musda KNPI Sidrap muslimin bando Musyawarah Mutasi Pejabat Sidrap Narkoba Nasaruddin Nasaruddin Umar Nasaruddin Umar nasional Nasdem Nasi Dus Nasional Nemal Offroad Expedition News Nurkanaah Offroad Olahraga Oprasi Oprasi keselamatan Oprasi pasar Organisasi Otomotif Pameran kerajinan Pangkep panwaslu Papua Pare pare Parepare pariwisata Pasar digital Pasar murah Patroli blue Patroli gabungan Pelantikan Pelantikan anggota DPRD Sidrap Pelecehan pemda Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu 2024 Pemkab Enrekang Pemkab Sidrap Pendidikan Penganiayaan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Penipuan Penyuluhan Perbankan Peristiwa Perkara Anak Perpustakaan daerah Pertanian Petani PGRI Sidrap Pikades pilkada 2024 pilkada sidrap pilkada Sidrap 2024 Pilkada2024 Pilkades Pilkades Bulucenrana pilkdasidrap2024 pilpres Pimpinan Bank PJ SEKDA SIDRAP PLN Polda Polda Sulsel Polisi berkuda Politik Polres Barru Polres Bone Polres Enrekang Polres Sidrap Polrestabes Makassar Polri Polri Presisi Polsek Maiwa Polsek maritenggae Polsek Panca Rijang Polsek tellu limpoe ppk Panca Lautang PPK Pitu Riawa PPS Presiden Proyek PSM Makassar PT.AN NABA INTERNASIONAL CABANG SIDRAP Puang Ucu puasa Puji Kinerja PWI PWI PAREPARE PWI SIDRAP Ramadan Rapat Rapat Perdana rappang Risma Ernawati RMS Robby Ukkas RS Adinda Medical center RSUD Arnum RUN MERDEKA Ruta balikpapan Rutan Parepare Rutan sidrap S.I.K. Sahabat pick up Sulawesi Sahabat pict Kalimantan Sambu HUT SIDRAP KE-679 SAR SAR-KANAAH sarkanaah Sat Reskrim Polres Sidrap Satlantas polres Sidrap SD 10 benteng SDN 1 PASSENO SEA games Selebgram Selebriti Selebritis SEO Sepak Bola Sidenreng Rappang sidrap Silaturahmi Siraman rohani SMSI Sorot sorotan Sosialisasi SPK SPK Sahabat Pick Kalimantan SPS SPS SAHABAT PICKUP SULAWESI sulsel SYAHARUDDIN ALRIF Syukuran Tag headline Tauring Teknologi Terapy gratis Terkini Lainnya Terpopuler tmmd sidrap TNI TNI ke-79 Tokoh Tolikara Travel Travel an naba internasional cabang sidrap Ums UMS RAPPANG unhas Universitas UPT SD Negeri 5 Benteng UPT SDN 7 BENTENG Video WABUP SIDRAP Wakil bupati Pinrang wakil bupati Sidrap Yuki Ruby Yusuf DM Yusuf Ruby
    Copyright © lintasnews7.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

     PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER


    Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak

    asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi

    Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan

    bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

    Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar

    pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan

    kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik

    Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan

    masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

    1. Ruang Lingkup

    a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan

    melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang

    Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

    b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan

    atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar,

    komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media

    siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

    2. Verifikasi dan keberimbangan berita

    a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

    b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang

    sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

    c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

    1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

    2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya,

    kredibel dan kompeten;

    3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau

    tidak dapat diwawancarai;

    4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih

    memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.

    Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung

    dan menggunakan huruf miring.

    d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya

    verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada

    berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

    3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

    a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan

    Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999

    tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

    b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan

    dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua

    bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

    c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan

    tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

    1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

    2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan

    suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan

    kekerasan;

    3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa,

    serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau

    cacat jasmani.

    d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi

    Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

    e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang

    dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di

    tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

    f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap

    Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera

    mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan

    diterima.

    g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak

    dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang

    melanggar ketentuan pada butir (c).

    h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila

    tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada

    butir (f).

    4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

    a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik

    Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

    b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat,

    dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

    c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan

    ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

    d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

    1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang

    dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah

    otoritas teknisnya;

    2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan

    oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

    3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak

    melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik

    dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat

    hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

    e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab

    dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima

    ratus juta rupiah).

    5. Pencabutan Berita

    a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran

    dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan

    anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain

    yang ditetapkan Dewan Pers.

    b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang

    telah dicabut.

    c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada

    publik.

    6. Iklan

    a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

    b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib

    mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain

    yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

    7. Hak Cipta

    Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan

    perundang-undangan yang berlaku.

    8. Pencantuman Pedoman

    Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya

    secara terang dan jelas.

    9. Sengketa

    Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media

    Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

    Jakarta, 3 Februari 2012

    Terkini