• Jelajahi

    #IndonesiaMerdeka #Pickup #politik#Luwuutara#Sulsel# #sahabatpickupsulawesi #Sps AKBP Dr. Fantry Taherong AKBP Dr. Fantry Taherong. SH. alfamidi An nur Ma'arif Ana dara kallolo Anak Panti andalan hati Andi Rifai Annur Annurmaarif Arifin Numang Artis Askab Pssi sidrap Asuransi Bacaleg sidrap Banjir Sidrap bank sulselbar Bantuan Bantuan korban banjir Bantuang Bapenda Sidrap Basnas Enrekang Bawaslu Bawaslu Enrekang Belawae Berita Utama Blog Bola Bola. Olahraga Bone BRI BSSN Bulog Sidrap Bupati Enrekang Bupati Sidenreng Rappang Bupati Sidrap Camel Petir Camelia Panduwinata Lubis Cegah pemalsuan produk Curang Daerah dandim sidrap Derah Desa Bulo Dinas DPK Sidrap Disdagrin Sidrap Disperindag sidrap disporapar Dispustaka Enrekang Dollah Mando DPRD DPRD SIDRAP DPT SIDRAP Ekonomi Enrekang Entrepreneurship Expo 2023 Erdogan Evakuasi Faizal Sehuddin FAST UMS Rappang Gerak Jalan gizi Gotong Royong Gubernur Sulsel Haji 2024 Haji 2025 Haji dan umrah haji2025 Headline Help Protect Children. Don’t share Hiburan Higghs Domino Island Highlink Hipmi sidrap Hukum Hukum Kriminal HUT ke-63 Pinrang HUT ke-679 Sidrap HUT RI 78 HUT satpol PP ke-73 HUT SIDRAP ke-679 HUT Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-79 Inspiratif Internasional Internet Iof sidrap Irjen Pol Yudhiawan ITKeSMu Sidrap IWO Sidrap J2M Cell Jabatan Jasman Jeneponto Jokowi Jumat berkah Kadidi Kadin kendari Kadin Sidrap Kadisdikbud Sidrap Kajari Enrekang Kajati Sulsel kalempang Kalimantan timur kampanye Kampusiana Kantor Kapolda Sulsel Kapolres Enrekang Kapolres Pinrang Kapolres Sidrap Kapolri Kasus penipuan kebersihan Kegiatan Rutin Kejaksaan Negeri Enrekang Kejari Sidrap Kejati Sulsel KEMENTERIAN AGAMA INDONESIA Kementrian agama Ketua KPU Sidrap Kisah KLAB Sidrap kodim sidrap Komunitas Koramil 07/Baranti Koramil 1420-04/Watang Pulu Korban Banjir Korupsi kpu Kpu sidrap Kreator Cegah Penyebaran Kriminalitas Kristen Muhammadiyah Kurir Kurir 57 Lapas Kelas IIA Parepare Launching Album Legislator LGBT Liga Siswa Sidrap Lingkungan LK II HMI Sidrap Lomba LPSK Luwu Utara Mabbulo Sipeppa Mahasiswa MAHMUD YUSUF Makassar Malaysia Malino Mancanegara masyarakat Menag Menag.nasional Menah Menteri agama Menti agama Meta MGMP TIK Sidrap MH Milaq Mina Muhammadiyah Musda KNPI Sidrap muslimin bando Musyawarah Mutasi Pejabat Sidrap Narkoba Nasaruddin Nasaruddin Umar Nasaruddin Umar nasional Nasi Dus Nasional Nemal Offroad Expedition News Nurkanaah Offroad Olahraga Oprasi Oprasi keselamatan Oprasi pasar Organisasi Otomotif Pameran kerajinan Pangkep panwaslu Papua Pare pare Parepare pariwisata Pasar digital Pasar murah Patroli blue Patroli gabungan Pelantikan Pelantikan anggota DPRD Sidrap Pelecehan pemda Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu 2024 Pemkab Enrekang Pemkab Sidrap Pendidikan Penganiayaan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Penipuan Penyuluhan Perbankan Peristiwa Perkara Anak Pertanian Petani PGRI Sidrap Pikades pilkada 2024 pilkada sidrap pilkada Sidrap 2024 Pilkada2024 Pilkades Pilkades Bulucenrana pilkdasidrap2024 pilpres Pimpinan Bank PJ SEKDA SIDRAP PLN Polda Polda Sulsel Polisi berkuda Politik Polres Barru Polres Bone Polres Enrekang Polres Sidrap Polrestabes Makassar Polri Polri Presisi Polsek Maiwa Polsek maritenggae Polsek tellu limpoe ppk Panca Lautang PPK Pitu Riawa PPS Presiden Proyek PSM Makassar PT.AN NABA INTERNASIONAL CABANG SIDRAP Puang Ucu puasa Puji Kinerja PWI SIDRAP Ramadan Rapat Rapat Perdana rappang Risma Ernawati RMS Robby Ukkas RS Adinda Medical center RSUD Arnum RUN MERDEKA Rutan Parepare Rutan sidrap S.I.K. Sahabat pick up Sulawesi Sahabat pict Kalimantan Sambu HUT SIDRAP KE-679 SAR SAR-KANAAH sarkanaah Sat Reskrim Polres Sidrap Satlantas polres Sidrap SEA games Selebgram Selebriti Selebritis SEO Sepak Bola Sidenreng Rappang sidrap Silaturahmi Siraman rohani Sorot sorotan Sosialisasi SPK SPK Sahabat Pick Kalimantan SPS SPS SAHABAT PICKUP SULAWESI sulsel SYAHARUDDIN ALRIF Syukuran Tag headline Tauring Teknologi Terapy gratis Terkini Lainnya Terpopuler tmmd sidrap TNI TNI ke-79 Tokoh Travel Travel an naba internasional cabang sidrap Ums UMS RAPPANG unhas Universitas Video WABUP SIDRAP wakil bupati Sidrap Yuki Ruby Yusuf DM Yusuf Ruby
    Copyright © lintasnews7.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Satnarkoba Polres Sidrap Ungkap Jaringan Narkoba Canggih Antar Kabupaten: 98 Paket Sabu Siap Edar Disita

    lintasnews7.com
    Jumat, 18 April 2025, April 18, 2025 WIB Last Updated 2025-04-18T03:23:35Z
    banner 500x500


    Sidrap,lintasnews7— — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidrap berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas kabupaten yang dikendalikan dari Kabupaten Pinrang. Dalam operasi yang digelar Sabtu, 12 April 2025, sekira pukul 16.00 Wita, dua pemuda asal Pinrang diamankan saat menyebarkan puluhan paket sabu di wilayah Sidrap.


    Dua tersangka yang ditangkap adalah A alias Abba bin R (24) dan MFS bin S (23), keduanya berdomisili di Kelurahan Mattunru-tunrue, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang. Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka diketahui berperan sebagai kurir yang mendistribusikan sabu ke sejumlah titik di wilayah Pinrang, Enrekang, dan Sidrap.


    Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas dua pria di SPBU Asepta, Jalan Poros Pinrang. Tim Satresnarkoba yang menerima informasi tersebut segera melakukan pengintaian. Kedua tersangka tampak menggunakan sepeda motor masing-masing, kemudian meninggalkan SPBU menuju wilayah Simae, Kelurahan Duampanua, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap.


    Setibanya di Simae, aparat mengamati adanya gerak-gerik mencurigakan ketika pelaku terlihat menaruh sesuatu di pinggir jalan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan foto-foto dalam ponsel tersangka yang memperlihatkan paket sabu diletakkan di sejumlah lokasi dengan penanda batu. Modus ini dikenal sebagai sistem "tempel", yang lazim digunakan untuk transaksi narkoba tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.


    Dari hasil interogasi, tersangka A mengaku diperintah oleh seorang bernama AA untuk mengambil paket sabu yang telah disembunyikan di kebun dekat area pemakaman di Leppangeng, Kabupaten Pinrang. Ia mengajak MFS untuk membantunya. Setelah mengambil barang tersebut, keduanya menyebar sabu ke berbagai titik. A menyebarkan sabu ke wilayah Malimpung, Kabere, Maiwa (Kabupaten Enrekang), Mario, dan Rappang (Kabupaten Sidrap), sedangkan MFS bergerak langsung ke sejumlah titik sepi di wilayah Sidrap.


    Usai menyebar barang, kedua pelaku kembali bertemu di SPBU Asepta. Namun, merasa dibuntuti, mereka kembali berpencar. A yang berhenti di sebuah penjual cendol di Simae akhirnya diciduk oleh petugas. Dari tangannya, polisi menyita 39 dari total 61 paket sabu yang sebelumnya telah disebar. Sementara dari MFS, berhasil diamankan 59 dari 60 paket yang dibawanya.


    Menurut Kasat Resnarkoba Polres Sidrap IPTU Didi Sutikno Mugiarno, S.Tr.K, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 98 paket sabu yang siap edar di tiga kabupaten berbeda. Ia menyebut, jaringan ini bukan bersifat lokal semata, melainkan telah membentuk pola distribusi antarwilayah yang rapi dan terstruktur.


    “Ini bukan transaksi biasa. Jaringan ini sudah sangat terorganisir. Pelaku menyebar paket di titik-titik tertentu, lalu mengirimkan lokasi menggunakan sharelock kepada operator, yang selanjutnya diteruskan kepada pembeli,” ungkap IPTU Didi saat dikonfirmasi, Jumat, 18 April 2025.


    Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, sinergi antara aparat dan warga merupakan kunci utama dalam memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke akarnya.


    “Kami akan terus memburu dan membongkar jaringan antar kabupaten ini. Tapi kami juga butuh bantuan masyarakat. Jika ada aktivitas mencurigakan, jangan ragu untuk melapor,” tegas IPTU Didi.


    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.


    Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini