
GOWA, lintasnews7 – Pengadilan Negeri Gowa menggelar sidang perdana terhadap Annar Salahuddin Sampetoding (63), terdakwa kasus peredaran uang rupiah palsu, Rabu (21/5/2025).
Dalam sidang yang menarik perhatian publik ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa membeberkan kronologi keterlibatan Annar dalam skema pemalsuan mata uang.
Menurut dakwaan JPU, kasus ini bermula saat Annar menyuruh saksi Muhammad Syahruna untuk mempelajari cara pembuatan uang pada tahun 2022 hingga 2023.
Dana sebesar Rp287 juta ditransfer secara bertahap oleh Annar ke rekening Syahruna guna membeli alat dan bahan produksi uang palsu. Seluruh peralatan kemudian dibawa ke rumah Annar di Jalan Sunu 3, Makassar.
Pada Februari 2024, peralatan yang dibeli digunakan untuk mencetak poster kampanye Annar yang saat itu berniat maju sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.
Namun, pada Juli 2024, Syahruna mulai mencetak uang palsu pecahan Rp100 ribu atas sepengetahuan terdakwa.
Meski hasil cetakan dianggap belum sempurna, Annar sempat memerintahkan penghentian dan pemusnahan alat produksi.
Namun sebelum itu terjadi, saksi Andi Ibrahim yang juga ingin mencalonkan diri sebagai Bupati Barru menemui Annar dan diperkenalkan kepada Syahruna untuk membahas rencana lanjutan pembuatan uang palsu.
Produksi kemudian dipindahkan ke Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 37 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp50 miliar.
Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 28 Mei 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. (*)
Kunjungi channel YouTube kami: