• Jelajahi

    #IndonesiaMerdeka #Pickup #politik#Luwuutara#Sulsel# #sahabatpickupsulawesi #Sps AKBP Dr. Fantry Taherong AKBP Dr. Fantry Taherong. SH. alfamidi An nur Ma'arif Ana dara kallolo Anak Panti andalan hati Andi Rifai Annur Annurmaarif Arifin Numang Artis Askab Pssi sidrap Asuransi Bacaleg sidrap Banjir Sidrap bank sulselbar Bantuan Bantuan korban banjir Bantuang Bapenda Sidrap Basnas Enrekang Bawaslu Bawaslu Enrekang Belawae Berita Utama Blog Bola Bola. Olahraga Bone BRI BSSN Bulog Sidrap Bupati Enrekang Bupati Sidenreng Rappang Bupati Sidrap Camel Petir Camelia Panduwinata Lubis Cegah pemalsuan produk Curang Daerah dandim sidrap Derah Desa Bulo Dinas DPK Sidrap Disdagrin Sidrap Disperindag sidrap disporapar Dispustaka Enrekang Dollah Mando DPRD DPRD SIDRAP DPT SIDRAP Ekonomi Enrekang Entrepreneurship Expo 2023 Erdogan Evakuasi Faizal Sehuddin FAST UMS Rappang Gerak Jalan gizi Gotong Royong Gubernur Sulsel Haji 2024 Haji 2025 Haji dan umrah haji2025 Headline Help Protect Children. Don’t share Hiburan Higghs Domino Island Highlink Hipmi sidrap Hukum Hukum Kriminal HUT ke-63 Pinrang HUT ke-679 Sidrap HUT RI 78 HUT satpol PP ke-73 HUT SIDRAP ke-679 HUT Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-79 Inspiratif Internasional Internet Iof sidrap Irjen Pol Yudhiawan ITKeSMu Sidrap IWO Sidrap J2M Cell Jabatan Jaji 2025 Jasman Jeneponto Jokowi Jumat berkah Kadidi Kadin kendari Kadin Sidrap Kadisdikbud Sidrap Kajari Enrekang Kajati Sulsel kalempang Kalimantan timur kampanye Kampusiana Kantor Kapolda Sulsel Kapolres Enrekang Kapolres Pinrang Kapolres Sidrap Kapolri Kasus penipuan kebersihan Kegiatan Rutin Kejaksaan Negeri Enrekang Kejari Sidrap Kejati Sulsel KEMENTERIAN AGAMA INDONESIA Kementrian agama Ketua KPU Sidrap Kisah KLAB Sidrap kodim sidrap Komunitas Koramil 07/Baranti Koramil 1420-04/Watang Pulu Korban Banjir Korupsi kpu Kpu sidrap Kreator Cegah Penyebaran Kriminalitas Kristen Muhammadiyah Kurir Kurir 57 Lapas Kelas IIA Parepare Launching Album Legislator LGBT Liga Siswa Sidrap Lingkungan LK II HMI Sidrap Lomba LPSK Luwu Utara Mabbulo Sipeppa Mahasiswa MAHMUD YUSUF Makassar Malaysia Malino Mancanegara masyarakat Menag Menag.nasional Menah Menteri agama Menti agama Meta MGMP TIK Sidrap MH Milaq Mina Muhammadiyah Musda KNPI Sidrap muslimin bando Musyawarah Mutasi Pejabat Sidrap Narkoba Nasaruddin Nasaruddin Umar Nasaruddin Umar nasional Nasi Dus Nasional Nemal Offroad Expedition News Nurkanaah Offroad Olahraga Oprasi Oprasi keselamatan Oprasi pasar Organisasi Otomotif Pameran kerajinan Pangkep panwaslu Papua Pare pare Parepare pariwisata Pasar digital Pasar murah Patroli blue Patroli gabungan Pelantikan Pelantikan anggota DPRD Sidrap Pelecehan pemda Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu 2024 Pemkab Enrekang Pemkab Sidrap Pendidikan Penganiayaan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Penipuan Penyuluhan Perbankan Peristiwa Perkara Anak Pertanian Petani PGRI Sidrap Pikades pilkada 2024 pilkada sidrap pilkada Sidrap 2024 Pilkada2024 Pilkades Pilkades Bulucenrana pilkdasidrap2024 pilpres Pimpinan Bank PJ SEKDA SIDRAP PLN Polda Polda Sulsel Polisi berkuda Politik Polres Barru Polres Bone Polres Enrekang Polres Sidrap Polrestabes Makassar Polri Polri Presisi Polsek Maiwa Polsek maritenggae Polsek tellu limpoe ppk Panca Lautang PPK Pitu Riawa PPS Presiden Proyek PSM Makassar PT.AN NABA INTERNASIONAL CABANG SIDRAP Puang Ucu puasa Puji Kinerja PWI SIDRAP Ramadan Rapat Rapat Perdana rappang Risma Ernawati RMS Robby Ukkas RS Adinda Medical center RSUD Arnum RUN MERDEKA Rutan Parepare Rutan sidrap S.I.K. Sahabat pick up Sulawesi Sahabat pict Kalimantan Sambu HUT SIDRAP KE-679 SAR SAR-KANAAH sarkanaah Sat Reskrim Polres Sidrap Satlantas polres Sidrap SEA games Selebgram Selebriti Selebritis SEO Sepak Bola Sidenreng Rappang sidrap Silaturahmi Siraman rohani Sorot sorotan Sosialisasi SPK SPK Sahabat Pick Kalimantan SPS SPS SAHABAT PICKUP SULAWESI sulsel SYAHARUDDIN ALRIF Syukuran Tag headline Tauring Teknologi Terapy gratis Terkini Lainnya Terpopuler tmmd sidrap TNI TNI ke-79 Tokoh Travel Travel an naba internasional cabang sidrap Ums UMS RAPPANG unhas Universitas Video WABUP SIDRAP Wakil bupati Pinrang wakil bupati Sidrap Yuki Ruby Yusuf DM Yusuf Ruby
    Copyright © lintasnews7.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    "Rentenir Harus Dipidana! Suara Hukum Menggugat Ketidakadilan di Sidrap"

    lintasnews7.com
    Kamis, 22 Mei 2025, Mei 22, 2025 WIB Last Updated 2025-05-22T08:29:52Z
    banner 500x500

    SIDRAP, lintasnews7– Maraknya praktik rentenir berkedok bantuan keuangan cepat kembali meresahkan warga di Kabupaten Sidrap.


    Di tengah kebutuhan ekonomi mendesak, banyak masyarakat terjerat pinjaman ilegal berbunga tinggi yang pada akhirnya justru memperparah kondisi finansial mereka.


    Kemudahan proses tanpa syarat berbelit menjadi daya tarik utama. Namun, di balik itu tersembunyi bunga tak masuk akal dan sistem pembayaran yang mencekik.


    Tak sedikit korban yang terjebak dan  harus membayar dua kali lipat dari dana yang mereka terima.


    Seperti yang dialami Risnawati, salah satu warga korban rentenir. Korban mengaku hanya menerima Rp8 juta dari pinjaman senilai Rp10 juta setelah dipotong biaya administrasi.


    Namun, ia diwajibkan mengembalikan sekitar Rp18 juta hanya dalam waktu satu bulan.


    “Contoh Rp10 juta, dipotong administrasi Rp2 juta, jadi saya terima Rp8 juta. Tapi harus kembalikan Rp18 juta dalam waktu sebulan,” tuturnya, Kamis, 22 Mei 2025.


    Lebih dari sekadar beban finansial, korban kerap menerima tekanan, intimidasi, bahkan ancaman dari para penagih utang.


    Praktik ini berlangsung tanpa pengawasan hukum karena para pelaku tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun lembaga keuangan resmi.


    Korban Praktik ilegal rentenir Risnawaty.


    Tinjauan Hukum: Rentenir dan Jeratan Pidana


    Praktisi hukum Herwandy Baharuddin, S.H., M.H., menyayangkan lemahnya penindakan terhadap praktik rentenir yang merajalela.


    Menurutnya, meskipun belum ada pasal khusus yang secara eksplisit menyebut “rentenir” sebagai tindak pidana, praktik ini bisa dikualifikasikan sebagai kejahatan ekonomi dan pelanggaran hukum pidana maupun perdata.


    “Praktik pinjaman berbunga tinggi yang disertai tekanan, intimidasi, bahkan perampasan barang jaminan jelas melanggar hukum.


    Dalam hukum pidana, hal ini bisa masuk dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan,” tegas Herwandy.


    Ia juga menyoroti aspek legalitas usaha para pelaku. Jika kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari OJK atau Bank Indonesia, maka pelaku bisa dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK.


    Dari perspektif hukum perdata, bunga pinjaman yang tidak wajar juga melanggar asas keadilan, terutama syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yakni adanya causa yang halal.


    “Negara seharusnya hadir untuk melindungi masyarakat dari praktik eksploitatif seperti ini. Rentenir bukan hanya persoalan moral, tapi juga persoalan hukum yang menyangkut perlindungan rakyat kecil dari jeratan ekonomi yang menindas,” ujarnya.


    Seruan Tindakan Tegas dan Edukasi Masyarakat


    Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengambil tindakan nyata. Selain upaya penertiban, edukasi tentang bahaya pinjaman ilegal dan pentingnya mengakses lembaga keuangan resmi perlu digencarkan untuk memutus mata rantai praktik rentenir liar yang kian memiskinkan rakyat kecil.


    Herwandy menegaskan, “Sudah saatnya praktik rentenir dipandang sebagai kejahatan yang dapat dan layak dipidana. Negara tidak boleh abai terhadap penderitaan masyarakat yang menjadi korban sistem keuangan gelap ini.” (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini