• Jelajahi

    #IndonesiaMerdeka #Pickup #politik#Luwuutara#Sulsel# #sahabatpickupsulawesi #Sps AKBP Dr. Fantry Taherong AKBP Dr. Fantry Taherong. SH. alfamidi An nur Ma'arif Ana dara kallolo Anak Panti andalan hati Andi Rifai Annur Annurmaarif Arifin Numang Artis Askab Pssi sidrap Asuransi Bacaleg sidrap Banjir Sidrap bank sulselbar Bantuan Bantuan korban banjir Bantuang Bapenda Sidrap Basnas Enrekang Bawaslu Bawaslu Enrekang Belawae Berita Utama Blog Bola Bola. Olahraga Bone BRI BSSN Bulog Sidrap Bupati Enrekang Bupati Sidenreng Rappang Bupati Sidrap Camel Petir Camelia Panduwinata Lubis Cegah pemalsuan produk Curang Daerah dandim sidrap Derah Desa Bulo Dinas DPK Sidrap Disdagrin Sidrap Disperindag sidrap disporapar Dispustaka Enrekang Dollah Mando DPRD DPRD SIDRAP DPT SIDRAP Ekonomi Enrekang Entrepreneurship Expo 2023 Erdogan Evakuasi Faizal Sehuddin FAST UMS Rappang Gerak Jalan gizi Gotong Royong Gubernur Sulsel Haji 2024 Haji 2025 Haji dan umrah haji2025 Headline Help Protect Children. Don’t share Hiburan Higghs Domino Island Highlink Hipmi sidrap Hukum Hukum Kriminal HUT ke-63 Pinrang HUT ke-679 Sidrap HUT RI 78 HUT satpol PP ke-73 HUT SIDRAP ke-679 HUT Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-79 Inspiratif Internasional Internet Iof sidrap Irjen Pol Yudhiawan ITKeSMu Sidrap IWO Sidrap J2M Cell Jabatan Jaji 2025 Jasman Jeneponto Jokowi Jumat berkah Kadidi Kadin kendari Kadin Sidrap Kadisdikbud Sidrap Kajari Enrekang Kajati Sulsel kalempang Kalimantan timur kampanye Kampusiana Kantor Kapolda Sulsel Kapolres Enrekang Kapolres Pinrang Kapolres Sidrap Kapolri Kasus penipuan kebersihan Kegiatan Rutin Kejaksaan Negeri Enrekang Kejari Sidrap Kejati Sulsel KEMENTERIAN AGAMA INDONESIA Kementrian agama Ketua KPU Sidrap Kisah KLAB Sidrap kodim sidrap Komunitas Koramil 07/Baranti Koramil 1420-04/Watang Pulu Korban Banjir Korupsi kpu Kpu sidrap Kreator Cegah Penyebaran Kriminalitas Kristen Muhammadiyah Kurir Kurir 57 Lapas Kelas IIA Parepare Launching Album Legislator LGBT Liga Siswa Sidrap Lingkungan LK II HMI Sidrap Lomba LPSK Luwu Utara Mabbulo Sipeppa Mahasiswa MAHMUD YUSUF Makassar Malaysia Malino Mancanegara masyarakat Menag Menag.nasional Menah Menteri agama Menti agama Meta MGMP TIK Sidrap MH Milaq Mina Muhammadiyah Musda KNPI Sidrap muslimin bando Musyawarah Mutasi Pejabat Sidrap Narkoba Nasaruddin Nasaruddin Umar Nasaruddin Umar nasional Nasi Dus Nasional Nemal Offroad Expedition News Nurkanaah Offroad Olahraga Oprasi Oprasi keselamatan Oprasi pasar Organisasi Otomotif Pameran kerajinan Pangkep panwaslu Papua Pare pare Parepare pariwisata Pasar digital Pasar murah Patroli blue Patroli gabungan Pelantikan Pelantikan anggota DPRD Sidrap Pelecehan pemda Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu 2024 Pemkab Enrekang Pemkab Sidrap Pendidikan Penganiayaan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Penipuan Penyuluhan Perbankan Peristiwa Perkara Anak Pertanian Petani PGRI Sidrap Pikades pilkada 2024 pilkada sidrap pilkada Sidrap 2024 Pilkada2024 Pilkades Pilkades Bulucenrana pilkdasidrap2024 pilpres Pimpinan Bank PJ SEKDA SIDRAP PLN Polda Polda Sulsel Polisi berkuda Politik Polres Barru Polres Bone Polres Enrekang Polres Sidrap Polrestabes Makassar Polri Polri Presisi Polsek Maiwa Polsek maritenggae Polsek tellu limpoe ppk Panca Lautang PPK Pitu Riawa PPS Presiden Proyek PSM Makassar PT.AN NABA INTERNASIONAL CABANG SIDRAP Puang Ucu puasa Puji Kinerja PWI SIDRAP Ramadan Rapat Rapat Perdana rappang Risma Ernawati RMS Robby Ukkas RS Adinda Medical center RSUD Arnum RUN MERDEKA Rutan Parepare Rutan sidrap S.I.K. Sahabat pick up Sulawesi Sahabat pict Kalimantan Sambu HUT SIDRAP KE-679 SAR SAR-KANAAH sarkanaah Sat Reskrim Polres Sidrap Satlantas polres Sidrap SEA games Selebgram Selebriti Selebritis SEO Sepak Bola Sidenreng Rappang sidrap Silaturahmi Siraman rohani Sorot sorotan Sosialisasi SPK SPK Sahabat Pick Kalimantan SPS SPS SAHABAT PICKUP SULAWESI sulsel SYAHARUDDIN ALRIF Syukuran Tag headline Tauring Teknologi Terapy gratis Terkini Lainnya Terpopuler tmmd sidrap TNI TNI ke-79 Tokoh Travel Travel an naba internasional cabang sidrap Ums UMS RAPPANG unhas Universitas Video WABUP SIDRAP Wakil bupati Pinrang wakil bupati Sidrap Yuki Ruby Yusuf DM Yusuf Ruby
    Copyright © lintasnews7.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Teror Rentenir di Sidrap: Bunga Mencekik, Ancaman Mengintai, Hukum Masih Diam

    lintasnews7.com
    Kamis, 22 Mei 2025, Mei 22, 2025 WIB Last Updated 2025-05-22T08:51:47Z
    banner 500x500


    SIDRAP, lintasnews7— Maraknya praktik rentenir berkedok bantuan keuangan cepat di Kabupaten Sidrap telah menjelma menjadi teror sosial dan ekonomi.


    Modusnya sederhana: pinjam cepat tanpa agunan, tapi balasannya adalah bunga gila, tekanan mental, hingga intimidasi bernuansa premanisme. Warga tak hanya dicekik secara ekonomi, tapi juga dihantui ancaman psikologis yang menghancurkan martabat.


    Risnawati, salah satu warga korban, bercerita pilu. Dari pinjaman senilai Rp10 juta, ia hanya menerima Rp8 juta karena dipotong biaya administrasi.


    Namun, dalam waktu sebulan, ia dipaksa mengembalikan Rp18 juta. Keterlambatan sedikit saja, ia diancam akan dipermalukan di media sosial dan diintimidasi oleh debt collector yang mengaku sebagai “utusan” pemberi pinjaman.


    “Baru telat dua hari sudah diteror lewat WA. Saya diancam kalau enggak bayar, nama saya akan disebar, keluarga dipermalukan. Saya takut, Kak,” ujarnya sambil menahan tangis.


    Hukum Dilanggar, Negara Diam?


    Praktik rentenir semacam ini bukan hanya tindakan tidak etis—ia adalah pelanggaran hukum secara terang-terangan. Namun, ironisnya, banyak aparat penegak hukum masih menutup mata, seolah praktik ini bukan bagian dari ranah pidana.


    Herwandy Baharuddin, S.H., M.H., praktisi hukum yang telah lama memantau praktik rentenir di daerah, menegaskan bahwa meskipun istilah “rentenir” tidak disebut eksplisit dalam KUHP, unsur perbuatannya sudah cukup memenuhi syarat pidana.


    “Jika disertai ancaman, tekanan, bahkan kekerasan verbal atau fisik dalam proses penagihan, itu bisa dikualifikasikan sebagai pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP,” jelasnya. Selain itu, Pasal 335 KUHP juga mengatur perbuatan tidak menyenangkan yang relevan dengan pola intimidasi dalam penagihan utang.


    Tak hanya itu, jika rentenir beroperasi tanpa izin dari OJK atau Bank Indonesia, mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Ini merupakan bentuk praktik keuangan ilegal yang jelas melanggar ketentuan formal.


    Menyaru Lembaga Keuangan, Tapi Tanpa Legalitas


    Lebih mengkhawatirkan, banyak rentenir yang kini menyamar sebagai penyedia pinjaman online atau offline berbasis teknologi, tanpa izin resmi. Hal ini melanggar Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI), yang dengan tegas mewajibkan pendaftaran dan izin usaha bagi penyelenggara fintech lending.


    Pelanggaran terhadap POJK ini memungkinkan OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan, hingga pencabutan izin. Namun dalam kasus rentenir liar, yang bahkan tidak pernah terdaftar, jalur penindakan hukum hanya bisa dilakukan lewat Kepolisian dan Satgas Waspada Investasi.


    Pinjol ilegal—atau dalam kasus ini, rentenir berkedok fintech—sering menggunakan praktik penagihan yang keji: menyebar data pribadi, menelpon rekan dan keluarga, hingga menyebar ancaman secara digital. Ini jelas bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.


    Mendesak: Penegakan Hukum dan Perlindungan Rakyat


    Kasus seperti ini bukan hanya masalah hukum, tapi darurat sosial. Warga yang sudah terjepit ekonomi makin diperas secara struktural. Negara melalui aparat kepolisian, OJK, dan Pemda tak boleh lagi bersembunyi di balik birokrasi atau ketidaktahuan.


    Sudah saatnya penegakan hukum bertindak tegas, bukan hanya untuk menindak pelaku, tapi juga mencegah meluasnya jeratan utang rentenir yang membuat masyarakat kecil makin miskin dan putus harapan.


    “Rentenir adalah wajah gelap ekonomi rakyat. Bila negara terus diam, maka keadilan hanya akan menjadi ilusi,” tegas Herwandy.


    Jika masyarakat merasa terjebak atau terancam oleh praktik pinjaman ilegal, segera laporkan ke Satgas Waspada Investasi, OJK, atau Kepolisian setempat. Jangan biarkan ketakutan membungkam suara keadilan. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini