
Sidrap, Lintasnews7 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) melaksanakan uji petik atau verifikasi faktual Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2025.
Komisioner Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memastikan keakuratan data pemilih di wilayah kelurahan, termasuk warga yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, maupun pemilih pemula yang telah berusia 17 tahun.
“Uji petik dilaksanakan mengacu pada Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Berkelanjutan (PDPB),” ujarnya, Senin (15/9/2025).
Asmawati menegaskan, Bawaslu tetap memperhatikan elemen-elemen penting dalam proses ini, seperti pemilih pemula, pemilih baru, pemilih pindah masuk atau keluar, serta pemilih yang sudah meninggal dunia.
“Misalnya, apakah pemilih yang pindah atau meninggal dunia itu sudah dicoret atau belum? Hal ini yang kita pastikan melalui uji petik,” terangnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa uji petik telah dilakukan di dua kelurahan, yakni Kelurahan Pangkajene dan Kelurahan Lakessi.
Dengan adanya kegiatan ini, Bawaslu Sidrap berharap data pemilih yang akan digunakan dalam tahapan Pemilu mendatang benar-benar valid dan akurat, sehingga tidak menimbulkan masalah pada saat pelaksanaan pesta demokrasi.