
SIDRAP, LINTASNEWA7 – Gerai Mie Gacoan di Jalan Jendral Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap resmi disegel Satpol PP pada Senin (22/9/2025). Penyegelan dilakukan lantaran pihak manajemen belum melengkapi sejumlah izin operasional meski telah menerima tiga kali surat teguran dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidrap.
Kadis PTSP Sidrap, Andi Nirwan Ranggong, yang memimpin sidak bersama jajaran terkait menegaskan, Mie Gacoan dilarang beroperasi sebelum seluruh persyaratan izin terpenuhi.
“Mi Gacoan di Sidrap dipastikan tidak mengantongi izin. Jadi ditutup dan disegel sementara waktu hingga perizinannya selesai semua,” tegasnya.
Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Saharuddin, merinci ada beberapa izin yang wajib dipenuhi, yakni Amdallalin, Sertifikat Halal Layak Konsumsi dari Dinas Kesehatan, Izin UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan), serta izin operasional.
Sebelumnya, DPMPTSP Sidrap telah tiga kali melayangkan surat permintaan kelengkapan izin kepada pihak Mie Gacoan, namun tak kunjung direspons.
“Kami sudah menyurati tiga kali, namun sampai saat ini belum ada tanggapan, sehingga kami turun dan menyegel tempat itu,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan manajemen Mie Gacoan, Bimo, mengaku belum mengetahui detail persoalan izin tersebut karena semua urusan administrasi ditangani oleh bagian legal perusahaan.
Dengan penyegelan ini, gerai Mie Gacoan Sidrap dipastikan tidak dapat beroperasi hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi