
Sidrap,lintasnews7 – Program “Listrik Masuk Sawah” yang mulai dijalankan di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mendukung peningkatan produktivitas pertanian dan swasembada pangan nasional.
Namun, di balik manfaat besar program ini, terdapat aspek penting yang sering diabaikan: keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan kelistrikan nasional.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Pengurus Daerah Asosiasi Profesionalis Elektrikal Indonesia (PD APEI) Sulawesi Selatan, Rahman, ST, menegaskan bahwa pemasangan instalasi listrik di area pertanian tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
“Pekerjaan di bidang ketenagalistrikan adalah pekerjaan berisiko tinggi. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan telah mengatur bahwa setiap pekerjaan instalasi listrik wajib dilakukan oleh tenaga teknik bersertifikat dan berada di bawah perusahaan resmi yang terdaftar,” ujar Rahman saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (13/10/2025).
Rahman menambahkan, pemerintah daerah dan kelompok tani penerima bantuan Listrik Masuk Sawah perlu memahami dan menaati aturan tersebut.
“Jangan sampai proyek strategis seperti ini justru menimbulkan bahaya atau masalah hukum karena dikerjakan oleh pihak yang tidak berkompeten,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rahman mengingatkan bahwa PLN juga tidak dibenarkan melakukan penyambungan listrik tanpa dokumen dan izin yang sah.
“Penyambungan tanpa kelengkapan dokumen resmi merupakan pelanggaran berat dan bisa berimplikasi hukum,” jelasnya.
Rahman berharap, ke depan seluruh pihak baik pemerintah daerah, PLN, maupun kelompok tani dapat saling berkoordinasi agar program Listrik Masuk Sawah benar-benar berjalan aman, legal, dan memberi manfaat maksimal bagi petani.
“Kalau semua sesuai aturan, petani aman, proyek berhasil, dan negara juga terlindungi,” tutupnya.
Program Listrik Masuk Sawah telah diluncurkan di berbagai daerah, termasuk Rembang, Ngawi, Sidrap, dan Ogan Komering Ilir.
Program ini bertujuan memudahkan petani memperoleh akses listrik untuk menggerakkan pompa air, lampu perangkap hama, hingga alat pertanian modern lainnya.
Di Sidrap, program ini juga disebut sebagai bagian dari upaya mendukung program Swasembada Pangan IP300 yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
Pemasangan instalasi listrik diatur secara tegas dalam, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, terutama Pasal 44 ayat (1), yang menyatakan bahwa “instalasi tenaga listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan ketenagalistrikan, standar, dan dilakukan oleh tenaga teknik bersertifikat.”
Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, yang mengatur kewajiban perusahaan jasa ketenagalistrikan untuk memiliki izin dan tenaga ahli bersertifikat.