Sidrap,lintasnews7— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar Forum Komunikasi Publik dengan tema evaluasi pelayanan publik, Rabu (12/11/2025). Kegiatan ini menjadi ajang diskusi terbuka antara KPU dan berbagai elemen masyarakat guna meningkatkan kualitas layanan publik di bidang kepemiluan.
Ketua KPU Sidrap, Saharuddin, dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengakses pelayanan KPU.
> “Kegiatan ini kami laksanakan agar bisa mendengar langsung kendala masyarakat secara umum dalam mengakses pelayanan KPU, sehingga kami dapat memberikan pelayanan terbaik. Kalau pun ada hal teknis yang perlu diubah, tentu akan kami sampaikan ke pusat, karena kami di daerah hanya melaksanakan sistem yang telah ada,” ujar Saharuddin.
Diskusi yang berlangsung hangat ini dipandu oleh Muhammad Yasin, mantan Ketua KPU pertama Kabupaten Sidrap. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan lima layanan KPU yang saat ini dapat diakses secara daring, yaitu:
1. E-PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Elektronik)
2. Cek DPT Online
3. Info Pemilu
4. JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum)
5. Sipol (Sistem Informasi Partai Politik)
Menurutnya, keberadaan layanan daring ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi terkait kepemiluan secara cepat dan transparan.
Forum ini turut dihadiri berbagai unsur masyarakat, di antaranya Akademisi, Bawaslu Sidrap, tokoh agama, tokoh pemuda, awak media, penyandang disabilitas, serta pengurus partai politik. Berbagai masukan pun mengemuka dalam diskusi, terutama terkait perlunya peningkatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai layanan yang tersedia di KPU, baik secara offline maupun online.
Selain jajaran KPU Sidrap, hadir pula Kepala Kesbangpol Sidrap, Staf pemdes, Staf disdukcapil, Ketua dan anggota Bawaslu, perwakilan perguruan tinggi, organisasi keagamaan NU dan Muhammadiyah, organisasi pemuda, PWI Sidrap, serta ketua PPDI dan HWDI Sidrap.
Di akhir kegiatan, peserta sepakat bahwa sosialisasi layanan publik KPU harus diperluas melalui berbagai media, agar masyarakat semakin mudah memperoleh informasi dan turut aktif dalam proses demokrasi di Kabupaten Sidrap.



