Pangkajene, Sidenreng Rappang – Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) terbatas yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sidenreng Rappang di Desa Cipotakari, Kecamatan Panca Rijang, Rabu (11/03/26).
Kegiatan pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam, Kasubag Pengawasan Pemilu dan Humas Sabaruddin Yusram, serta staf Bawaslu Sidrap turut hadir dalam pengawasan Coklit terbatas kali ini.
Dalam kegiatan tersebut, tim Bawaslu melakukan pemantauan langsung terhadap proses coklit yang dilaksanakan oleh petugas pemutakhiran data pemilih di lapangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pencocokan dan penelitian dilakukan secara tepat, termasuk memastikan kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan.
Asmawati Salam menyampaikan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam mengawal setiap tahapan Pemilu, khususnya dalam menjaga kualitas data pemilih.
“Keakuratan data pemilih merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan Pemilu yang demokratis. Oleh karena itu, Bawaslu memastikan setiap proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Melalui pengawasan tersebut, Bawaslu Sidrap berharap proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan secara transparan, akurat, dan akuntabel sehingga hak pilih masyarakat dapat terjamin pada pelaksanaan Pemilu mendatang.



