SIDRAP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidrap menggelar kegiatan ngabuburit pengawasan yang dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama sejumlah lembaga dan organisasi di Kabupaten Sidrap. (Kamis,5/3/2025)
Kegiatan ini melibatkan Kampus Ihsan, pengurus Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), serta Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Sidrap.
Penandatanganan MoU tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2023 tentang kerja sama antar lembaga dalam rangka memperkuat pengawasan partisipatif dan kolaborasi kelembagaan.
Acara berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban menjelang waktu berbuka puasa.
Kegiatan ini turut dihadiri langsung oleh Rektor Kampus Ihsan bersama tiga orang Wakil Rektor yang memberikan dukungan penuh terhadap kolaborasi tersebut.
Dalam sambutannya, Rektor Ihsan menyampaikan harapannya agar kerja sama yang telah disepakati tidak hanya berhenti pada penandatanganan MoU, tetapi dapat ditindaklanjuti dengan berbagai program kerja nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami berharap MoU ini menjadi awal dari kolaborasi yang lebih konkret ke depan, khususnya dalam kegiatan pendidikan politik, pengawasan partisipatif, serta penguatan demokrasi,” ujarnya.
Sementara itu, Bawaslu Sidrap menegaskan bahwa sinergi dengan perguruan tinggi, organisasi masyarakat, serta kelompok kepemudaan menjadi langkah strategis untuk memperluas partisipasi publik dalam pengawasan pemilu.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kolaborasi yang lebih kuat antara Bawaslu dan berbagai elemen masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi, khususnya di Kabupaten Sidrap.



