SIDRAP — Asosiasi Depot Air Minum Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidenreng Rappang, menyepakati penetapan harga baru distribusi air minum galon di tiga kecamatan dalam pertemuan yang digelar di Kedai MJ, Jalan Pujo, Kamis malam (8/5/2026).
Dalam hasil kesepakatan tersebut, ditetapkan harga jual air minum galon sebesar Rp6 ribu untuk depot, Rp7 ribu untuk kios, dan Rp8 ribu untuk rumah tangga.
Selain penetapan harga, asosiasi juga menyepakati pemberian sanksi bagi depot yang menjual di bawah harga kesepakatan. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.
“Kesepakatan ini dibuat demi menjaga stabilitas harga dan persaingan usaha tetap sehat di wilayah kami,” ujar Muh. Edwin Usman, SH salah satu pengusaha Depot air minum saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Asosiasi juga menegaskan bahwa depot air minum dari luar daerah yang masuk ke tiga kecamatan tersebut wajib mengikuti harga yang telah disepakati bersama.
Tidak hanya itu, para pelaku usaha depot juga diimbau untuk tidak saling menukar galon pelanggan milik depot lain tanpa konfirmasi langsung kepada pemilik depot terkait.
Sementara itu, untuk wilayah Kecamatan Pitu Riase dan Pitu Riawa, kenaikan harga akan mulai diberlakukan secara serentak pada Minggu, 10 Mei 2026.
Kesepakatan tersebut disebut sebagai bentuk komitmen bersama para pengusaha depot air minum untuk menjaga ketertiban usaha dan pelayanan kepada masyaraka



