SIDRAP — Asosiasi Depot Air Minum Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidenreng Rappang, resmi menetapkan kenaikan harga air minum isi ulang berdasarkan hasil rapat bersama para pelaku usaha. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin, 4 Mei 2026.
Keputusan ini tertuang dalam surat edaran bernomor 01/ASPAMIU-DP/IV/2026 yang diterbitkan setelah rapat pengusaha air minum isi ulang se-Kecamatan Duapitue yang digelar pada Selasa, 28 April 2026 di BUMDes Desa Kalosi.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penetapan harga dilakukan sebagai bentuk keseragaman tarif di tingkat pelaku usaha depot air minum isi ulang di wilayah Duapitue dan sekitarnya.
Adapun rincian harga terbaru yang disepakati yakni:
Harga depot sebesar Rp6.000 per galon
Harga kios sebesar Rp7.000 per galon
Harga untuk rumah tangga sebesar Rp8.000 per galon
Ketua PP DAMIU Kecamatan Duapitue, Wa Tari, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil melalui kesepakatan bersama para pengusaha dengan mempertimbangkan kondisi operasional dan keberlangsungan usaha.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami penyesuaian harga ini karena telah melalui proses musyawarah bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris asosiasi, Andi Muh. Rivai, menambahkan bahwa pihaknya juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi harga yang telah ditetapkan demi menjaga stabilitas dan persaingan usaha yang sehat.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, masyarakat di Kecamatan Duapitue diharapkan dapat menyesuaikan diri terhadap perubahan harga air minum isi ulang yang selama ini menjadi kebutuhan sehari-hari.



