-->


 

  • Jelajahi

    #IndonesiaMerdeka #Pickup #politik#Luwuutara#Sulsel# #sahabatpickupsulawesi #Sps AKBP Dr. Fantry Taherong AKBP Dr. Fantry Taherong. SH. alfamidi An nur Ma'arif Ana dara kallolo Anak Panti andalan hati Andi Rifai Annur Annurmaarif Arifin Numang Artis Askab Pssi sidrap Asuransi Bacaleg sidrap Banjir Sidrap bank sulselbar Bantuan Bantuan korban banjir Bantuang Bapenda Sidrap Basnas Enrekang Bawaslu Bawaslu Enrekang Belawae Berita Utama Blog BNN KABUPATEN SIDRAP Bola Bola. Olahraga Bone Bpjs BRI BSSN Bulog Sidrap Bupati Enrekang Bupati Sidenreng Rappang Bupati Sidrap bupati tolokara Camel Petir Camelia Panduwinata Lubis Cegah pemalsuan produk Curang Daerah dandim sidrap Darah Derah Desa Bulo Dinas DPK Sidrap dinas pendidikan sidrap Disdagrin Sidrap Disperindag sidrap disporapar Dispustaka Enrekang Dollah Mando DPRD DPRD SIDRAP DPT SIDRAP Ekonomi Enrekang Entrepreneurship Expo 2023 Erdogan Evakuasi Faizal Sehuddin FAST UMS Rappang Gerak Jalan gizi Gotong Royong Gubernur Sulsel Haji 2024 Haji 2025 Haji dan umrah haji2025 Headline Help Protect Children. Don’t share Hiburan Higghs Domino Island Highlink Hipmi sidrap Hukum Hukum Kriminal HUT ke-63 Pinrang HUT ke-679 Sidrap HUT RI 78 HUT satpol PP ke-73 HUT SIDRAP ke-679 HUT Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-79 Inspiratif Internasional Internet Iof sidrap IP300 Irjen Pol Yudhiawan ITKeSMu Sidrap IWO Sidrap J2M Cell Jabatan Jaji 2025 Jasman Jeneponto Jokowi Jumat berkah Kadidi Kadin kendari Kadin Sidrap Kadisdikbud Sidrap Kajari Enrekang Kajati Sulsel kalempang Kalimantan timur kampanye Kampusiana Kantor Kapolda Sulsel Kapolres Enrekang Kapolres Pinrang Kapolres Sidrap Kapolri karang taruna sidrap Kasus penipuan kattv kebersihan Kecamatan baranti Kegiatan Rutin Kejaksaan Negeri Enrekang Kejari Sidrap Kejati Sulsel kelompok tani KEMENTERIAN AGAMA INDONESIA Kementrian agama Ketua KPU Sidrap Kisah KLAB Sidrap kodim sidrap Komunitas Koni Sidrap Koramil 07/Baranti Koramil 1420-04/Watang Pulu Korban Banjir Korupsi kpu Kpu sidrap Kreator Cegah Penyebaran Kriminalitas Kristen Muhammadiyah Kurir Kurir 57 Lapas Kelas IIA Parepare Launching Album Legislator LGBT Liga Siswa Sidrap Lingkungan LK II HMI Sidrap Lomba LPSK Luwu Utara Mabbulo Sipeppa Mahasiswa MAHMUD YUSUF Makassar Malaysia Malino Mancanegara masyarakat Menag Menag.nasional Menah Menteri agama Menti agama Meta MGMP TIK Sidrap MH Milaq Mina Muhammadiyah Musda KNPI Sidrap muslimin bando Musyawarah Mutasi Pejabat Sidrap Narkoba Nasaruddin Nasaruddin Umar Nasaruddin Umar nasional Nasdem Nasi Dus Nasional Nemal Offroad Expedition News Nurkanaah Offroad Olahraga Oprasi Oprasi keselamatan Oprasi pasar Organisasi Otomotif Pameran kerajinan Pangkep panwaslu Papua Pare pare Parepare pariwisata Pasar digital Pasar murah Patroli blue Patroli gabungan Pelantikan Pelantikan anggota DPRD Sidrap Pelecehan pemda Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu 2024 Pemkab Enrekang Pemkab Sidrap Pendidikan Penganiayaan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Penipuan Penyuluhan Perbankan Peristiwa Perkara Anak Perpustakaan daerah Pertanian Petani PGRI Sidrap Pikades pilkada 2024 pilkada sidrap pilkada Sidrap 2024 Pilkada2024 Pilkades Pilkades Bulucenrana pilkdasidrap2024 pilpres Pimpinan Bank PJ SEKDA SIDRAP PLN Polda Polda Sulsel Polisi berkuda Politik Polres Barru Polres Bone Polres Enrekang Polres Sidrap Polrestabes Makassar Polri Polri Presisi Polsek Maiwa Polsek maritenggae Polsek Panca Rijang Polsek tellu limpoe ppk Panca Lautang PPK Pitu Riawa PPS Presiden Proyek PSM Makassar PT.AN NABA INTERNASIONAL CABANG SIDRAP Puang Ucu puasa Puji Kinerja PWI PWI PAREPARE PWI SIDRAP Ramadan Rapat Rapat Perdana rappang Risma Ernawati RMS Robby Ukkas RS Adinda Medical center RSUD Arnum RUN MERDEKA Ruta balikpapan Rutan Parepare Rutan sidrap S.I.K. Sahabat pick up Sulawesi Sahabat pict Kalimantan Sambu HUT SIDRAP KE-679 SAR SAR-KANAAH sarkanaah Sat Reskrim Polres Sidrap Satlantas polres Sidrap SD 10 benteng SDN 1 PASSENO SEA games Selebgram Selebriti Selebritis SEO Sepak Bola Sidenreng Rappang sidrap Silaturahmi Siraman rohani SMSI Sorot sorotan Sosialisasi SPK SPK Sahabat Pick Kalimantan SPS SPS SAHABAT PICKUP SULAWESI sulsel SYAHARUDDIN ALRIF Syukuran Tag headline Tauring Teknologi Terapy gratis Terkini Lainnya Terpopuler tmmd sidrap TNI TNI ke-79 Tokoh Tolikara Travel Travel an naba internasional cabang sidrap Ums UMS RAPPANG unhas Universitas UPT SD Negeri 5 Benteng UPT SDN 7 BENTENG Video WABUP SIDRAP Wakil bupati Pinrang wakil bupati Sidrap Yuki Ruby Yusuf DM Yusuf Ruby
    Copyright © lintasnews7.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Korupsi Dana Hibah KONI, Tiga Mantan Pengurus Sidrap Divonis 1 Tahun Lebih

    lintasnews7.com
    Minggu, 14 Juni 2026, Juni 14, 2026 WIB Last Updated 2026-06-14T04:16:32Z
    banner 500x500

     Hakim Ketok Palu, Eks Pengurus KONI Sidrap Terbukti Korupsi Dana Hibah


    SIDRAP — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis terhadap tiga mantan pengurus KONI Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024.


    Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (12/6/2026) dan turut dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sidrap, Hendarta, SH., MH., serta Kasubsi Penuntutan, Syaiful Fadhlanie, SH.


    Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP.


    Tiga terdakwa tersebut yakni mantan Ketua KONI Sidrap, H. Muh. Basri, dan mantan Bendahara KONI, Herman, yang masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. 


    Sementara mantan Sekretaris KONI, Achmad Jafar, divonis 1 tahun 3 bulan penjara.


    Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhy Kusumo Wibowo, SH., MH., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung, SH., membenarkan putusan tersebut.


    "Benar, sesuai putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Masyarakat juga dapat memantau hasil putusan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar," ujar Muslimin.


    Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.


    Khusus terdakwa Herman selaku bendahara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp46.600.532. 


    Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya. Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.


    Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.


    Muslimin menjelaskan, perkara ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembinaan dan pengembangan olahraga di Kabupaten Sidrap.


    "Hasil penyidikan menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran," jelasnya.


    Usai pembacaan putusan, ketiga terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.


    Menurut Muslimin, eksekusi pidana baru dapat dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan diperhitungkan sebagai bagian dari masa hukuman.


    Saat ini, ketiga terdakwa kembali menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar sambil menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.


    Penanganan perkara ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola dana hibah serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah. 


    Selain itu, kasus tersebut juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran demi keberlanjutan pembinaan prestasi olahraga dan kesejahteraan atlet di Kabupaten Sidenreng Rappang. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini