Pinrang,lintasnwes7.com—Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosandi) terus memperkuat kualitas pelayanan publik dengan mengajak masyarakat memanfaatkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR! melalui laman lapor.go.id maupun kanal pengaduan resmi lainnya.Rabu,8/7/2026
Langkah ini dilakukan untuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus memastikan setiap layanan pemerintah berjalan sesuai prosedur, transparan, dan akuntabel.
Kepala Bidang Informatika dan Statistik Dinas Kominfosandi Kabupaten Pinrang, Nasrawiyanti V. Nasri, menjelaskan bahwa SP4N LAPOR! merupakan sarana resmi yang disediakan pemerintah agar masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan pengaduan, saran, maupun masukan terkait pelayanan publik yang diterima.
Menurutnya, setiap laporan yang disampaikan dengan data dan informasi yang jelas akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas layanan.
“Program ini dihadirkan agar masyarakat memiliki akses yang mudah dalam menyampaikan laporan apabila menemukan pelayanan yang tidak sesuai prosedur maupun hal-hal lain yang memerlukan perhatian pemerintah. Setiap laporan akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Nasrawiyanti.
Ia menambahkan, kanal pengaduan tidak hanya berfungsi sebagai wadah penyampaian keluhan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui partisipasi aktif masyarakat, pemerintah dapat lebih cepat mengetahui berbagai kendala di lapangan sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan secara tepat, cepat, dan terukur.
Dinas Kominfosandi Kabupaten Pinrang pun mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan SP4N LAPOR! maupun kanal pengaduan resmi lainnya sebagai bentuk kontribusi dalam mendukung terwujudnya pelayanan publik yang semakin berkualitas di Kabupaten Pinrang.(*/srm).



