Pinrang,lintasnews7.com— Pemerintah Kabupaten Pinrang bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Selatan terus mendorong peningkatan pemahaman hukum masyarakat melalui pelatihan Paralegal Desa/Kelurahan yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Pinrang, Senin (24/8).
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah untuk mendekatkan akses masyarakat terhadap informasi dan layanan hukum, khususnya bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan yang membutuhkan pendampingan maupun informasi terkait persoalan hukum yang dihadapi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Selatan A. Basmal dalam sambutannya mengungkapkan, pelatihan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada para paralegal mengenai fungsi dan perannya di tengah masyarakat.
Menurutnya, keberadaan paralegal diharapkan mampu membantu masyarakat mengenali kebutuhan hukumnya sekaligus mengarahkan masyarakat untuk memperoleh layanan hukum yang sesuai dengan persoalan yang dihadapi.
Sementara itu, Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Selatan yang telah memilih Kabupaten Pinrang sebagai salah satu lokus pelaksanaan pelatihan dan sosialisasi tersebut.
Wabup Sudirman mengungkapkan bahwa hukum merupakan salah satu pilar utama dalam membangun sistem pemerintahan dan kehidupan demokrasi yang baik.
Karena itu, pemahaman terhadap hukum tidak hanya penting bagi penyelenggara pemerintahan, tetapi juga bagi seluruh lapisan masyarakat.
Menurutnya, masyarakat yang memiliki pemahaman hukum yang baik akan lebih mampu mengetahui hak dan kewajibannya serta tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Melalui kegiatan ini, kita berharap masyarakat semakin memahami sistem hukum yang berlaku, mengetahui hak dan kedudukannya di hadapan hukum, serta memahami langkah yang harus dilakukan ketika menghadapi persoalan hukum,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Wabup Sudirman berharap para peserta tidak hanya menyerap materi yang diberikan selama pelatihan, tetapi juga mampu meneruskannya kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Dengan demikian, keberadaan paralegal di desa dan kelurahan diharapkan dapat menjadi jembatan informasi bagi masyarakat yang selama ini mungkin masih mengalami keterbatasan dalam memperoleh pengetahuan maupun akses terhadap layanan hukum.
“Harapan kita, masyarakat tidak lagi merasa takut atau bingung ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Ada tempat untuk bertanya, ada pihak yang dapat memberikan informasi dan mengarahkan masyarakat kepada layanan hukum yang tepat,” lanjutnya.
Menurut Wabup, kehadiran negara di tengah masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar, tetapi juga melalui jaminan bahwa setiap warga memiliki kesempatan untuk mendapatkan informasi dan perlindungan hukum secara layak.
Olehnya itu, ia berharap program pembinaan paralegal ini dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata hingga ke tingkat masyarakat paling bawah.
Melalui penguatan kapasitas Paralegal Desa/Kelurahan, Pemerintah Kabupaten Pinrang berharap tercipta masyarakat yang semakin sadar hukum, mampu melindungi hak-haknya, serta dapat menyelesaikan berbagai persoalan secara tepat melalui mekanisme hukum yang berlaku.(*/srm).



