-->


 

  • Jelajahi

    #IndonesiaMerdeka #Pickup #politik#Luwuutara#Sulsel# #sahabatpickupsulawesi #Sps AKBP Dr. Fantry Taherong AKBP Dr. Fantry Taherong. SH. alfamidi An nur Ma'arif Ana dara kallolo Anak Panti andalan hati Andi Rifai Annur Annurmaarif Arifin Numang Artis Askab Pssi sidrap Asuransi Bacaleg sidrap Banjir Sidrap bank sulselbar Bantuan Bantuan korban banjir Bantuang Bapenda Sidrap Basnas Enrekang Bawaslu Bawaslu Enrekang Belawae Berita Utama Blog BNN KABUPATEN SIDRAP Bola Bola. Olahraga Bone Bpjs BRI BSSN Bulog Sidrap Bupati Enrekang bupati Pinrang Bupati Sidenreng Rappang Bupati Sidrap Bupati Tolikara bupati tolokara Camel Petir Camelia Panduwinata Lubis Cegah pemalsuan produk Curang Daerah dandim sidrap Darah Derah Desa Bulo Dinas DPK Sidrap dinas pendidikan sidrap Disdagrin Sidrap Disperindag sidrap disporapar Dispustaka Enrekang Dollah Mando DPRD DPRD SIDRAP DPT SIDRAP Ekonomi Enrekang Entrepreneurship Expo 2023 Erdogan Evakuasi Faizal Sehuddin FAST UMS Rappang Gerak Jalan gizi Gotong Royong Gubernur Sulsel Haji 2024 Haji 2025 Haji dan umrah haji2025 Headline headset Help Protect Children. Don’t share Hiburan Higghs Domino Island Highlink Hipmi sidrap Hukum Hukum Kriminal HUT ke-63 Pinrang HUT ke-679 Sidrap HUT RI 78 HUT satpol PP ke-73 HUT SIDRAP ke-679 HUT Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-79 Inspiratif Internasional Internet Iof sidrap IP300 Irjen Pol Yudhiawan ITKeSMu Sidrap IWO Sidrap J2M Cell Jabatan Jaji 2025 Jasman Jeneponto Jokowi Jumat berkah Kadidi Kadin kendari Kadin Sidrap Kadisdikbud Sidrap Kajari Enrekang Kajati Sulsel kalempang Kalimantan timur kampanye Kampusiana Kantor Kapolda Sulsel Kapolres Enrekang Kapolres Pinrang Kapolres Sidrap Kapolri karang taruna sidrap Kasus penipuan kattv kebersihan Kecamatan baranti Kegiatan Rutin Kejaksaan Negeri Enrekang Kejari Sidrap Kejati Sulsel kelompok tani KEMENTERIAN AGAMA INDONESIA Kementrian agama Ketua KPU Sidrap Kisah KLAB Sidrap kodim sidrap Komunitas Koni Sidrap Koramil 07/Baranti Koramil 1420-04/Watang Pulu Korban Banjir Korupsi kpu Kpu sidrap Kreator Cegah Penyebaran Kriminalitas Kristen Muhammadiyah Kurir Kurir 57 Lapas Kelas IIA Parepare Launching Album Legislator LGBT Liga Siswa Sidrap Lingkungan LK II HMI Sidrap Lomba LPSK Luwu Timur Luwu Utara Mabbulo Sipeppa Mahasiswa MAHMUD YUSUF Makassar Malaysia Malino Mancanegara masyarakat Menag Menag.nasional Menah Menteri agama Menti agama Meta MGMP TIK Sidrap MH Milaq Mina Muhammadiyah Musda KNPI Sidrap muslimin bando Musyawarah Mutasi Pejabat Sidrap Narkoba Nasaruddin Nasaruddin Umar Nasaruddin Umar nasional Nasdem Nasi Dus Nasional Nemal Offroad Expedition News Nurkanaah Offroad Olahraga Oprasi Oprasi keselamatan Oprasi pasar Organisasi Otomotif Pameran kerajinan Pangkep panwaslu Papua Pare pare Parepare pariwisata Pasar digital Pasar murah Patroli blue Patroli gabungan Pelantikan Pelantikan anggota DPRD Sidrap Pelecehan pemda Pemda Pinrang headline Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu 2024 Pemkab Enrekang Pemkab Sidrap Pendidikan Penganiayaan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Penipuan Penyuluhan Perbankan Peristiwa Perkara Anak Perpustakaan daerah Pertanian Petani PGRI Sidrap Pikades pilkada 2024 pilkada sidrap pilkada Sidrap 2024 Pilkada2024 Pilkades Pilkades Bulucenrana pilkdasidrap2024 pilpres Pimpinan Bank PJ SEKDA SIDRAP PLN Polda Polda Sulsel Polisi berkuda Politik Polres Barru Polres Bone Polres Enrekang Polres Sidrap Polrestabes Makassar Polri Polri Presisi Polsek Maiwa Polsek maritenggae Polsek Panca Rijang Polsek tellu limpoe ppk Panca Lautang PPK Pitu Riawa PPS Presiden Proyek PSM Makassar PT.AN NABA INTERNASIONAL CABANG SIDRAP Puang Ucu puasa Puji Kinerja PWI PWI PAREPARE PWI SIDRAP Ramadan Rapat Rapat Perdana rappang Risma Ernawati RMS Robby Ukkas RS Adinda Medical center RSUD Arnum RUN MERDEKA Ruta balikpapan Rutan Parepare Rutan sidrap S.I.K. Sahabat pick up Sulawesi Sahabat pict Kalimantan Sambu HUT SIDRAP KE-679 SAR SAR-KANAAH sarkanaah Sat Reskrim Polres Sidrap Satlantas polres Sidrap SD 10 benteng SDN 1 PASSENO SEA games Selebgram Selebriti Selebritis SEO Sepak Bola Sidenreng Rappang sidrap Silaturahmi Siraman rohani SMSI Sorot sorotan Sosialisasi SPK SPK Sahabat Pick Kalimantan SPS SPS SAHABAT PICKUP SULAWESI sulsel SYAHARUDDIN ALRIF Syukuran Tag headline Tauring Teknologi Terapy gratis Terkini Lainnya Terpopuler tmmd sidrap TNI TNI ke-79 Tokoh Tolikara Travel Travel an naba internasional cabang sidrap Ums UMS RAPPANG unhas Universitas UPT SD Negeri 5 Benteng UPT SDN 7 BENTENG Video WABUP SIDRAP Wakil bupati Pinrang wakil bupati Sidrap walik bupati Pinrang Yuki Ruby Yusuf DM Yusuf Ruby
    Copyright © lintasnews7.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    DK Berhentikan Penuh Firdaus Sebagai Anggota PWI

    lintasnews7.com
    Kamis, 29 Oktober 2026, Oktober 29, 2026 WIB Last Updated 2026-10-29T00:41:36Z
    banner 500x500


    JAKARTA,LINTASNEWS7.COM– Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh kepada anggota PWI Firdaus melalui Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.


    Demikian disampaikan Ketua DK PWI Pusat, Atal S. Depari dalam Rapat Silaturahmi DK -DKP PWI se-Indonesia yang digelar secara hybrid, Selasa 27 Oktober 2026 dihadiri Wakil Ketua Herbert Timbo Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, unsur pengurus DK PWI Pusat dan para Ketua/Sekretaris DKP PWI se-Indonesia.


    Menurut Atal, keputusan tersebut bukan menempatkan polemik penyelenggaraan HPN 2027 yang dianggap sebagai  perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan HPN,  tapi  telah memasuki ranah kepatuhan anggota terhadap konstitusi organisasi, loyalitas kepengurusan.


    “Kepatuhan terhadap AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI adalah suatu keharusan bagi anggota PWI. Kita tidak melihat Firdaus dalam kapasitas sebagai Ketum SMSI yang menggagas wacana pelaksanaan HPN dilakukan bergiliran, tapi tetap dalam koridor yang bersangkutan sebagai anggota PWI yang notabene  menjabat sebagai anggota Dewan Penasehat. Kapasitas pribadinya sebagai anggota PWI tidak bisa terpisahkan. Beliau harusnya lebih arif, apalagi pernah  berkiprah di PWI sebagai Ketua PWI Provinsi Banten dan PH PWI Pusat. Semangat ini yang musti dia utamakan, bukan mengedepankan kepentingan lain,” tegas mantan Ketum PWI Pusat.


    Dijelaskan, sikap DK PWI Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh kepada Firdaus adalah mutlak,  final dan mengikat. Putusan ini   disepakati  secara bulat 7 pengurus DK,   Atal S Depari selaku Ketua, Wakil Ketua Herbert Timbo P. Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, serta Helmi Burman, Muhammad Syahrir, Usman Kansong, dan Zacky Anthony selaku anggota.



    “Sebagai lembaga penegak ketaatan  dan pemutus pelanggaran terhadap anggota PWI,   DK PWI Pusat tidak bekerja serampangan. Tidak ada unsur like and dislike.  Semua dilakukan berdasarkan kajian, analisis dan mekanisme organisasi PWI yang sudah ditetapkan,” tambahnya.


    Pernyataan senada juga dilontarkan Wakil Ketua DK Pusat, Herbert Timbo Siahaan. “Yang bersangkutan untuk kepentingannya hanya memanfaatkan posisi yang menguntungkan untuk kepentingan pribadinya, dengan mengedepankan narasi HPN merupakan hak bagi seluruh masyarakat pers dan kesetaraan untuk menjadi penyelenggara HPN adalah hak semua  konstituen Dewan Pers. Disini yang musti kita luruskan. Tak ada keinginan kita untuk melarang usulan SMSI, itu hak mereka. Tapi yang kita sanksi adalah Firdaus sebagai anggota PWI, karena dalam kapasitas sebagai anggota dan pengurus PWI Pusat yang bersangkutan sudah melanggar AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI,” ujarnya.



    Sementara, Sekretaris DK PWI Pusat Nurcholis   MA Basyari mengingatkan semua anggota PWI harus mematuhi aturan yang berlaku di organisasi. “Kita menggunakan kacamata kuda dalam menegakkan aturan, tidak akan lihat kanan dan kiri. AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI harus dipatuhi. Jika melanggar aturan akan dikenakan sanksi. Terkhusus untuk kasus Firdaus, ini sudah masuk kategori pelanggaran berat dan sanksi yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan adalah pemberhentian penuh,” tambahnya.



    Nurcholis menambahkan,  pemberian sanksi terhadap  yang bersangkutan murni dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai anggota PWI karena  dinilai melanggar kepatuhan mentaati AD/ART, KEJ dan KPW, termasuk melanggar Peraturan Organisasi  No. 113. PLP/PP-PWI/X/2026 tentang penyelenggaraan HPN, Representasi Organisasi dan Konflik Kepentingan Organisasi. 



    Dalam pasal 8 ayat 1 disebutkan; “ Pengurus PWI Pusat berkewajiban menjaga nilai historis, marwah dan keberlangsungan penyelenggaraan HPN.” Pasal 14 ayat 1; “Anggota PWI yang merangkap jabatan pada organisasi lain tetap wajib menjaga loyalitas terhadap organisasi PWI”, dan ayat 3; “Setiap anggota wajib menghindari tindakan yang dapat menimbulkan persepsi benturan kepentingan antara PWI dengan organisasi lain.” Selain itu pasal 15 yang menyebutkan; “Anggota PWI yang menduduki jabatan strategis pada organisasi lain dilarang; (3) Menyampaikan usulan pengalihan, pengambilalihan, perubahan penanggungjawab atau perubahan kewenangan Program Strategis Organisasi tanpa melalui mekanisme organisasi; (4) Melakukan Tindakan yang dapat merugikan, menurunkan legitimasi, martabat, Sejarah dan kewibawaan organisasi PWI”.  



    Dalam rapat silaturahmi DK-DKP juga mendengar masukan dan saran terhadap putusan DK PWI Pusat. Keseluruhan Ketua/Sekretaris DKP se-Indonesia yang menghadiri rapat sepakat atas sikap DK PWI Pusat dalam mengambil Keputusan untuk menjaga Marwah organisasi PWI.



    Firdaus Menerima Putusan



     Sebelumnya, melalui surat tanggapan tertanggal 22 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S Depari dan ditembuskan kepada Ketua Dewan Pers, Ketua Dewan Pakar PWI Pusat, Ketua Umum PWI Pusat, Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat, konstituen Dewan Pers, serta para ketua SMSI provinsi diseluruh Indonesia, Firdaus menyatakan  menerima keputusan DK PWI Pusat yang memberhentikan dirinya secara penuh dari keanggotaan PWI.



    Dalam tanggapannya, Firdaus menyampaikan terima kasih kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat atas pemberitahuan keputusan pemberhentian tersebut. Ia menegaskan, keputusan itu bukan sesuatu yang sepenuhnya mengejutkan, karena sebelumnya ia telah menerima undangan klarifikasi yang menunjukkan adanya perbedaan sikap mendasar mengenai penyelenggaraan HPN.



     “Melalui jawaban tertulis yang telah saya layangkan sebelumnya, disusul terbitnya Surat Keputusan ini, hati saya telah berada pada titik damai dan mafhum. Ketetapan ini saya terima dengan kelapangan dada, terlebih karena Langkah pemberhentian ini murni berpangkal dari pri nsip perjuangan organisasi, bukan akibat cideranya nilai moral, pelanggaran tindak pidana, ataupun pengingkaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dalam karya pemberitaan,”    tulisnya.



    PWI Tetapkan Lampung sebagai Tuan Rumah  HPN 2027



    Sebelum polemik tersebut mencuat, PWI telah menetapkan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah HPN dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027. Penetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 077-PLP/PP-PWI/IV/2026 tertanggal 22 April 2026. Keputusan tersebut menjadi dasar organisasi dalam mempersiapkan penyelenggaraan dua agenda besar insan pers pada 2027.



    PWI Lampung sudah membentuk panitia besar HPN-Porwanas 2027 pada 24 Juni 2026. Rapat pleno Pengurus PWI Pusat pada 26 Agustus 2026 juga sudah menetapkan pembentukan panitia pelaksana HPN 2027 Lampung dengan Ketua Panitia Marthen Selamet Susanto, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal PWI Pusat. ( * )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini