-->


 

  • Jelajahi

    #IndonesiaMerdeka #Pickup #politik#Luwuutara#Sulsel# #sahabatpickupsulawesi #Sps AKBP Dr. Fantry Taherong AKBP Dr. Fantry Taherong. SH. alfamidi An nur Ma'arif Ana dara kallolo Anak Panti andalan hati Andi Rifai Annur Annurmaarif Arifin Numang Artis Askab Pssi sidrap Asuransi Bacaleg sidrap Banjir Sidrap bank sulselbar Bantuan Bantuan korban banjir Bantuang Bapenda Sidrap Basnas Enrekang Bawaslu Bawaslu Enrekang Belawae Berita Utama Blog BNN KABUPATEN SIDRAP Bola Bola. Olahraga Bone Bpjs BRI BSSN Bulog Sidrap Bupati Enrekang bupati Pinrang Bupati Sidenreng Rappang Bupati Sidrap Bupati Tolikara bupati tolokara Camel Petir Camelia Panduwinata Lubis Cegah pemalsuan produk Curang Daerah dandim sidrap Darah Derah Desa Bulo Dinas DPK Sidrap dinas pendidikan sidrap Disdagrin Sidrap Disperindag sidrap disporapar Dispustaka Enrekang Dollah Mando DPRD DPRD SIDRAP DPT SIDRAP Ekonomi Enrekang Entrepreneurship Expo 2023 Erdogan Evakuasi Faizal Sehuddin FAST UMS Rappang Gerak Jalan gizi Gotong Royong Gubernur Sulsel Haji 2024 Haji 2025 Haji dan umrah haji2025 Headline headset Help Protect Children. Don’t share Hiburan Higghs Domino Island Highlink Hipmi sidrap Hukum Hukum Kriminal HUT ke-63 Pinrang HUT ke-679 Sidrap HUT RI 78 HUT satpol PP ke-73 HUT SIDRAP ke-679 HUT Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-79 Inspiratif Internasional Internet Iof sidrap IP300 Irjen Pol Yudhiawan ITKeSMu Sidrap IWO Sidrap J2M Cell Jabatan Jaji 2025 Jasman Jeneponto Jokowi Jumat berkah Kadidi Kadin kendari Kadin Sidrap Kadisdikbud Sidrap Kajari Enrekang Kajati Sulsel kalempang Kalimantan timur kampanye Kampusiana Kantor Kapolda Sulsel Kapolres Enrekang Kapolres Pinrang Kapolres Sidrap Kapolri karang taruna sidrap Kasus penipuan kattv kebersihan Kecamatan baranti Kegiatan Rutin Kejaksaan Negeri Enrekang Kejari Sidrap Kejati Sulsel kelompok tani KEMENTERIAN AGAMA INDONESIA Kementrian agama Ketua KPU Sidrap Kisah KLAB Sidrap kodim sidrap Komunitas Koni Sidrap Koramil 07/Baranti Koramil 1420-04/Watang Pulu Korban Banjir Korupsi kpu Kpu sidrap Kreator Cegah Penyebaran Kriminalitas Kristen Muhammadiyah Kurir Kurir 57 Lapas Kelas IIA Parepare Launching Album Legislator LGBT Liga Siswa Sidrap Lingkungan LK II HMI Sidrap Lomba LPSK Luwu Timur Luwu Utara Mabbulo Sipeppa Mahasiswa MAHMUD YUSUF Makassar Malaysia Malino Mancanegara masyarakat Menag Menag.nasional Menah Menteri agama Menti agama Meta MGMP TIK Sidrap MH Milaq Mina Muhammadiyah Musda KNPI Sidrap muslimin bando Musyawarah Mutasi Pejabat Sidrap Narkoba Nasaruddin Nasaruddin Umar Nasaruddin Umar nasional Nasdem Nasi Dus Nasional Nemal Offroad Expedition News Nurkanaah Offroad Olahraga Oprasi Oprasi keselamatan Oprasi pasar Organisasi Otomotif Pameran kerajinan Pangkep panwaslu Papua Pare pare Parepare pariwisata Pasar digital Pasar murah Patroli blue Patroli gabungan Pelantikan Pelantikan anggota DPRD Sidrap Pelecehan pemda Pemda Pinrang headline Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu 2024 Pemkab Enrekang Pemkab Sidrap Pendidikan Penganiayaan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Penipuan Penyuluhan Perbankan Peristiwa Perkara Anak Perpustakaan daerah Pertanian Petani PGRI Sidrap Pikades pilkada 2024 pilkada sidrap pilkada Sidrap 2024 Pilkada2024 Pilkades Pilkades Bulucenrana pilkdasidrap2024 pilpres Pimpinan Bank PJ SEKDA SIDRAP PLN Polda Polda Sulsel Polisi berkuda Politik Polres Barru Polres Bone Polres Enrekang Polres Sidrap Polrestabes Makassar Polri Polri Presisi Polsek Maiwa Polsek maritenggae Polsek Panca Rijang Polsek tellu limpoe ppk Panca Lautang PPK Pitu Riawa PPS Presiden Proyek PSM Makassar PT.AN NABA INTERNASIONAL CABANG SIDRAP Puang Ucu puasa Puji Kinerja PWI PWI PAREPARE PWI SIDRAP Ramadan Rapat Rapat Perdana rappang Risma Ernawati RMS Robby Ukkas RS Adinda Medical center RSUD Arnum RUN MERDEKA Ruta balikpapan Rutan Parepare Rutan sidrap S.I.K. Sahabat pick up Sulawesi Sahabat pict Kalimantan Sambu HUT SIDRAP KE-679 SAR SAR-KANAAH sarkanaah Sat Reskrim Polres Sidrap Satlantas polres Sidrap SD 10 benteng SDN 1 PASSENO SEA games Selebgram Selebriti Selebritis SEO Sepak Bola Sidenreng Rappang sidrap Silaturahmi Siraman rohani SMSI Sorot sorotan Sosialisasi SPK SPK Sahabat Pick Kalimantan SPS SPS SAHABAT PICKUP SULAWESI sulsel SYAHARUDDIN ALRIF Syukuran Tag headline Tauring Teknologi Terapy gratis Terkini Lainnya Terpopuler tmmd sidrap TNI TNI ke-79 Tokoh Tolikara Travel Travel an naba internasional cabang sidrap Ums UMS RAPPANG unhas Universitas UPT SD Negeri 5 Benteng UPT SDN 7 BENTENG Video WABUP SIDRAP Wakil bupati Pinrang wakil bupati Sidrap walik bupati Pinrang Yuki Ruby Yusuf DM Yusuf Ruby
    Copyright © lintasnews7.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kuasa Hukum H. Supriadi Minta PN Sidrap Tangguhkan Eksekusi, Bantahan Pihak Ketiga Resmi Diajukan

    lintasnews7.com
    Sabtu, 31 Oktober 2026, Oktober 31, 2026 WIB Last Updated 2026-10-31T03:21:59Z
    banner 500x500

     


    SIDRAP,LINTASNEWS7.COM — Pengadilan Negeri (PN) Sidenreng Rappang diminta menangguhkan terlebih dahulu pelaksanaan eksekusi terhadap sebidang tanah seluas 175 meter persegi yang terletak di Kampung Lagalumpang, Desa Kalosi, Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.


    Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum H. Supriadi selaku Pembantah, Herwandy Baharuddin, S.H., M.H., setelah pihaknya mengajukan perlawanan pihak ketiga atau Derden Verzet terhadap permohonan eksekusi yang didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4076 K/PDT/2025.


    Perlawanan tersebut telah diajukan melalui surat bantahan tertanggal 29 Oktober 2026 kepada Ketua Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang.


    Dalam perkara tersebut, H. Supriadi mengklaim memiliki kepentingan hukum langsung terhadap objek tanah yang akan dieksekusi. Pasalnya, berdasarkan dalil dalam surat bantahan, kliennya menguasai objek tanah tersebut berdasarkan hubungan gadai dengan Rusdi alias Laemong bin Ambo Tang, dengan nilai uang sebesar Rp150 juta.


    Herwandy menjelaskan, persoalan utama yang menjadi dasar pengajuan bantahan adalah kliennya tidak pernah dilibatkan sebagai pihak dalam perkara perdata sebelumnya, meskipun menurut klaim kliennya, objek tanah yang menjadi sasaran eksekusi merupakan tanah yang berada dalam penguasaannya berdasarkan hubungan gadai tersebut.


    "Kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang agar terlebih dahulu menangguhkan pelaksanaan eksekusi terhadap objek tanah tersebut. Sebab, saat ini terdapat pihak ketiga yang mengajukan bantahan dan mengklaim mempunyai hak serta kepentingan hukum langsung atas objek yang akan dieksekusi," ujar Herwandy.


    Menurutnya, pelaksanaan eksekusi di tengah adanya keberatan dari pihak ketiga perlu dicermati secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru, khususnya apabila nantinya dalam pemeriksaan perkara bantahan ditemukan adanya hak pihak ketiga yang harus mendapatkan perlindungan hukum.


    "Jangan sampai pelaksanaan eksekusi menimbulkan kerugian terhadap pihak yang tidak pernah menjadi pihak dalam perkara sebelumnya, sementara yang bersangkutan memiliki klaim penguasaan dan hak gadai atas objek tanah tersebut. Karena itu, kami berharap pengadilan mempertimbangkan permohonan penangguhan eksekusi sampai ada kejelasan hukum melalui pemeriksaan perkara Derden Verzet," tegasnya.


    Ia menambahkan, permohonan penangguhan tersebut juga telah dicantumkan secara khusus dalam bagian provisi surat bantahan yang diajukan kepada PN Sidenreng Rappang.


    Adapun objek yang dipersoalkan merupakan tanah seluas 175 meter persegi di Kampung Lagalumpang, Desa Kalosi, Kecamatan Duapitue, dengan batas sebelah utara lorong kecil dan rumah Langge, sebelah timur tanah H. Suparman, sebelah selatan Jalan Provinsi dan rumah Hj. Indo Ati, serta sebelah barat lorong kecil dan rumah Hj. Senneni.


    Berdasarkan informasi pada sistem e-Court Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, perkara bantahan tersebut telah terdaftar dengan Nomor 77/Pdt.Bth/2026/PN Sdr. Agenda persidangan pertama dijadwalkan pada Rabu, 11 November 2026.


    Herwandy menegaskan, pihaknya akan mengikuti seluruh proses persidangan dan menyampaikan bukti-bukti yang diperlukan guna membuktikan dasar kepentingan hukum kliennya terhadap objek tanah tersebut.


    "Kami menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, kepentingan hukum pihak ketiga yang merasa dirugikan juga harus diberikan ruang untuk diperiksa melalui mekanisme hukum yang tersedia. Harapan kami, PN Sidenreng Rappang dapat mempertimbangkan permohonan provisi berupa penangguhan eksekusi demi menjaga agar tidak terjadi kerugian hukum yang sulit dipulihkan," tutupnya.


    Perkara bantahan ini selanjutnya akan menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan dalil, bukti, serta argumentasi hukum masing-masing di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini