-->


 

  • Jelajahi

    #IndonesiaMerdeka #Pickup #politik#Luwuutara#Sulsel# #sahabatpickupsulawesi #Sps AKBP Dr. Fantry Taherong AKBP Dr. Fantry Taherong. SH. alfamidi An nur Ma'arif Ana dara kallolo Anak Panti andalan hati Andi Rifai Annur Annurmaarif Arifin Numang Artis Askab Pssi sidrap Asuransi Bacaleg sidrap Banjir Sidrap bank sulselbar Bantuan Bantuan korban banjir Bantuang Bapenda Sidrap Basnas Enrekang Bawaslu Bawaslu Enrekang Belawae Berita Utama Blog BNN KABUPATEN SIDRAP Bola Bola. Olahraga Bone Bpjs BRI BSSN Bulog Sidrap Bupati Enrekang bupati Pinrang Bupati Sidenreng Rappang Bupati Sidrap Bupati Tolikara bupati tolokara Camel Petir Camelia Panduwinata Lubis Cegah pemalsuan produk Curang Daerah dandim sidrap Darah Derah Desa Bulo Dinas DPK Sidrap dinas pendidikan sidrap Disdagrin Sidrap Disperindag sidrap disporapar Dispustaka Enrekang Dollah Mando DPRD DPRD SIDRAP DPT SIDRAP Ekonomi Enrekang Entrepreneurship Expo 2023 Erdogan Evakuasi Faizal Sehuddin FAST UMS Rappang Gerak Jalan gizi Gotong Royong Gubernur Sulsel Haji 2024 Haji 2025 Haji dan umrah haji2025 Headline headset Help Protect Children. Don’t share Hiburan Higghs Domino Island Highlink Hipmi sidrap Hukum Hukum Kriminal HUT ke-63 Pinrang HUT ke-679 Sidrap HUT RI 78 HUT satpol PP ke-73 HUT SIDRAP ke-679 HUT Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-79 Inspiratif Internasional Internet Iof sidrap IP300 Irjen Pol Yudhiawan ITKeSMu Sidrap IWO Sidrap J2M Cell Jabatan Jaji 2025 Jasman Jeneponto Jokowi Jumat berkah Kadidi Kadin kendari Kadin Sidrap Kadisdikbud Sidrap Kajari Enrekang Kajati Sulsel kalempang Kalimantan timur kampanye Kampusiana Kantor Kapolda Sulsel Kapolres Enrekang Kapolres Pinrang Kapolres Sidrap Kapolri karang taruna sidrap Kasus penipuan kattv kebersihan Kecamatan baranti Kegiatan Rutin Kejaksaan Negeri Enrekang Kejari Sidrap Kejati Sulsel kelompok tani KEMENTERIAN AGAMA INDONESIA Kementrian agama Ketua KPU Sidrap Kisah KLAB Sidrap kodim sidrap Komunitas Koni Sidrap Koramil 07/Baranti Koramil 1420-04/Watang Pulu Korban Banjir Korupsi kpu Kpu sidrap Kreator Cegah Penyebaran Kriminalitas Kristen Muhammadiyah Kurir Kurir 57 Lapas Kelas IIA Parepare Launching Album Legislator LGBT Liga Siswa Sidrap Lingkungan LK II HMI Sidrap Lomba LPSK Luwu Timur Luwu Utara Mabbulo Sipeppa Mahasiswa MAHMUD YUSUF Makassar Malaysia Malino Mancanegara masyarakat Menag Menag.nasional Menah Menteri agama Menti agama Meta MGMP TIK Sidrap MH Milaq Mina Muhammadiyah Musda KNPI Sidrap muslimin bando Musyawarah Mutasi Pejabat Sidrap Narkoba Nasaruddin Nasaruddin Umar Nasaruddin Umar nasional Nasdem Nasi Dus Nasional Nemal Offroad Expedition News Nurkanaah Offroad Olahraga Oprasi Oprasi keselamatan Oprasi pasar Organisasi Otomotif Pameran kerajinan Pangkep panwaslu Papua Pare pare Parepare pariwisata Pasar digital Pasar murah Patroli blue Patroli gabungan Pelantikan Pelantikan anggota DPRD Sidrap Pelecehan pemda Pemda Pinrang headline Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu 2024 Pemkab Enrekang Pemkab Sidrap Pendidikan Penganiayaan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Penipuan Penyuluhan Perbankan Peristiwa Perkara Anak Perpustakaan daerah Pertanian Petani PGRI Sidrap Pikades pilkada 2024 pilkada sidrap pilkada Sidrap 2024 Pilkada2024 Pilkades Pilkades Bulucenrana pilkdasidrap2024 pilpres Pimpinan Bank PJ SEKDA SIDRAP PLN Polda Polda Sulsel Polisi berkuda Politik Polres Barru Polres Bone Polres Enrekang Polres Sidrap Polrestabes Makassar Polri Polri Presisi Polsek Maiwa Polsek maritenggae Polsek Panca Rijang Polsek tellu limpoe ppk Panca Lautang PPK Pitu Riawa PPS Presiden Proyek PSM Makassar PT.AN NABA INTERNASIONAL CABANG SIDRAP Puang Ucu puasa Puji Kinerja PWI PWI PAREPARE PWI SIDRAP Ramadan Rapat Rapat Perdana rappang Risma Ernawati RMS Robby Ukkas RS Adinda Medical center RSUD Arnum RUN MERDEKA Ruta balikpapan Rutan Parepare Rutan sidrap S.I.K. Sahabat pick up Sulawesi Sahabat pict Kalimantan Sambu HUT SIDRAP KE-679 SAR SAR-KANAAH sarkanaah Sat Reskrim Polres Sidrap Satlantas polres Sidrap SD 10 benteng SDN 1 PASSENO SEA games Selebgram Selebriti Selebritis SEO Sepak Bola Sidenreng Rappang sidrap Silaturahmi Siraman rohani SMSI Sorot sorotan Sosialisasi SPK SPK Sahabat Pick Kalimantan SPS SPS SAHABAT PICKUP SULAWESI sulsel SYAHARUDDIN ALRIF Syukuran Tag headline Tauring Teknologi Terapy gratis Terkini Lainnya Terpopuler tmmd sidrap TNI TNI ke-79 Tokoh Tolikara Travel Travel an naba internasional cabang sidrap Ums UMS RAPPANG unhas Universitas UPT SD Negeri 5 Benteng UPT SDN 7 BENTENG Video WABUP SIDRAP Wakil bupati Pinrang wakil bupati Sidrap walik bupati Pinrang Yuki Ruby Yusuf DM Yusuf Ruby
    Copyright © lintasnews7.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tipu Korban Hingga Ratusan Juta, Polres Sidrap Tangkap Pelaku Sobis di Balikpapan

    lintasnews7.com
    Rabu, 07 Oktober 2026, Oktober 07, 2026 WIB Last Updated 2026-10-07T05:17:36Z
    banner 500x500


    SIDRAP,lintasnews7.com — Janji manis berujung petaka. Polres Sidrap mengungkap kasus penipuan online dengan modus asmara yang menjerat sedikitnya 11 korban. 


    Para korban dijanjikan akan dilamar dan dinikahi oleh pelaku yang berkenalan melalui media sosial.


    Kasus tersebut disampaikan Kapolres Sidrap AKBP Indra Waspada Yudha melalui Wakapolres Sidrap Sumardi, Selasa, 6 Oktober 2026.


    Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan.


    Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick K. Ambarita menjelaskan, tersangka utama lelaki berinisial AR (32) dan kurir perempuan RN (39) menjalankan aksinya dengan menggunakan sejumlah akun media sosial dengan identitas berbeda. 


    Pelaku bahkan menggunakan foto profil yang menyerupai anggota kepolisian dan pelaut untuk meyakinkan calon korbannya.


    Setelah menjalin komunikasi dan membangun hubungan melalui media sosial, tersangka kemudian menjanjikan akan datang melamar korban. 


    Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku akan memberikan mahar berupa perhiasan emas.


    Modus tersebut kemudian berkembang dengan meminta korban menyerahkan perhiasan emas yang dimilikinya. 


    Korban diyakinkan bahwa perhiasan tersebut akan diganti dengan perhiasan emas yang lebih baik atau satu set perhiasan sebagai bagian dari mahar pernikahan.


    "Modusnya hampir sama terhadap seluruh korban. Tersangka berkenalan melalui media sosial, kemudian menjanjikan akan melamar korban. Setelah itu, korban diminta menyerahkan perhiasan emas," jelas AKP Welfrick.


    Untuk mengambil perhiasan korban, tersangka menggunakan seorang kurir. Perhiasan emas yang diterima kurir kemudian dijual ke pasar dan hasil penjualannya dikirimkan kepada tersangka utama.


    Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sedikitnya 11 laporan polisi dengan pola penipuan yang serupa. 


    Nilai kerugian masing-masing korban bervariasi, mulai sekitar Rp16 juta hingga Rp70 juta. Jika ditotal, kerugian para korban diperkirakan mencapai hampir Rp450 juta.


    Tersangka utama AR berhasil ditangkap polisi di Balikpapan, Kalimantan Timur. Sementara seorang tersangka lainnya yang berperan sebagai kurir turut diamankan karena diduga membantu menerima dan menjual perhiasan emas milik korban.


    Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, telepon seluler milik tersangka, sejumlah uang, serta berbagai perhiasan emas berupa cincin model kristal, kalung, liontin dan perhiasan lainnya.


    Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sekitar 25 saksi, termasuk saksi ahli terkait tindak pidana yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


    Kasus tersebut kini telah memasuki tahap P21 untuk tersangka yang berperan sebagai kurir. Sementara proses hukum terhadap tersangka utama terus dilakukan sesuai hasil penyidikan.


    Polisi menyebut tersangka utama diketahui memiliki sejumlah identitas dan menggunakan akun media sosial dengan nama yang berbeda-beda untuk mendekati korban. 


    Para korban sendiri sebelumnya tidak saling mengenal, namun setelah kasus terungkap diketahui mengalami modus penipuan yang hampir sama.


    Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU ITE dan pasal pidana terkait penipuan. 


    Ancaman hukuman dalam perkara tersebut dapat mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar, sesuai pasal yang diterapkan penyidik.


    Polres Sidrap juga mengingatkan masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal melalui internet, terlebih ketika mulai meminta uang maupun barang berharga dengan alasan hubungan asmara atau rencana pernikahan.


    Polisi tidak menutup kemungkinan jumlah korban masih bertambah. Masyarakat yang merasa pernah mengalami modus serupa diminta segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.


    "Kalau masih ada masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus yang sama, kami mengimbau segera melapor. Ini penting agar seluruh rangkaian perbuatan tersangka dapat diungkap secara menyeluruh," tegasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini