• Jelajahi

    #IndonesiaMerdeka #Pickup #politik#Luwuutara#Sulsel# #sahabatpickupsulawesi #Sps AKBP Dr. Fantry Taherong AKBP Dr. Fantry Taherong. SH. alfamidi An nur Ma'arif Ana dara kallolo Anak Panti andalan hati Andi Rifai Annur Annurmaarif Arifin Numang Artis Askab Pssi sidrap Asuransi Bacaleg sidrap Banjir Sidrap bank sulselbar Bantuan Bantuan korban banjir Bantuang Bapenda Sidrap Basnas Enrekang Bawaslu Bawaslu Enrekang Belawae Berita Utama Blog Bola Bola. Olahraga Bone BRI BSSN Bulog Sidrap Bupati Enrekang Bupati Sidenreng Rappang Bupati Sidrap Camel Petir Camelia Panduwinata Lubis Cegah pemalsuan produk Curang Daerah dandim sidrap Darah Derah Desa Bulo Dinas DPK Sidrap dinas pendidikan sidrap Disdagrin Sidrap Disperindag sidrap disporapar Dispustaka Enrekang Dollah Mando DPRD DPRD SIDRAP DPT SIDRAP Ekonomi Enrekang Entrepreneurship Expo 2023 Erdogan Evakuasi Faizal Sehuddin FAST UMS Rappang Gerak Jalan gizi Gotong Royong Gubernur Sulsel Haji 2024 Haji 2025 Haji dan umrah haji2025 Headline Help Protect Children. Don’t share Hiburan Higghs Domino Island Highlink Hipmi sidrap Hukum Hukum Kriminal HUT ke-63 Pinrang HUT ke-679 Sidrap HUT RI 78 HUT satpol PP ke-73 HUT SIDRAP ke-679 HUT Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-79 Inspiratif Internasional Internet Iof sidrap Irjen Pol Yudhiawan ITKeSMu Sidrap IWO Sidrap J2M Cell Jabatan Jaji 2025 Jasman Jeneponto Jokowi Jumat berkah Kadidi Kadin kendari Kadin Sidrap Kadisdikbud Sidrap Kajari Enrekang Kajati Sulsel kalempang Kalimantan timur kampanye Kampusiana Kantor Kapolda Sulsel Kapolres Enrekang Kapolres Pinrang Kapolres Sidrap Kapolri karang taruna sidrap Kasus penipuan kattv kebersihan Kegiatan Rutin Kejaksaan Negeri Enrekang Kejari Sidrap Kejati Sulsel KEMENTERIAN AGAMA INDONESIA Kementrian agama Ketua KPU Sidrap Kisah KLAB Sidrap kodim sidrap Komunitas Koramil 07/Baranti Koramil 1420-04/Watang Pulu Korban Banjir Korupsi kpu Kpu sidrap Kreator Cegah Penyebaran Kriminalitas Kristen Muhammadiyah Kurir Kurir 57 Lapas Kelas IIA Parepare Launching Album Legislator LGBT Liga Siswa Sidrap Lingkungan LK II HMI Sidrap Lomba LPSK Luwu Utara Mabbulo Sipeppa Mahasiswa MAHMUD YUSUF Makassar Malaysia Malino Mancanegara masyarakat Menag Menag.nasional Menah Menteri agama Menti agama Meta MGMP TIK Sidrap MH Milaq Mina Muhammadiyah Musda KNPI Sidrap muslimin bando Musyawarah Mutasi Pejabat Sidrap Narkoba Nasaruddin Nasaruddin Umar Nasaruddin Umar nasional Nasi Dus Nasional Nemal Offroad Expedition News Nurkanaah Offroad Olahraga Oprasi Oprasi keselamatan Oprasi pasar Organisasi Otomotif Pameran kerajinan Pangkep panwaslu Papua Pare pare Parepare pariwisata Pasar digital Pasar murah Patroli blue Patroli gabungan Pelantikan Pelantikan anggota DPRD Sidrap Pelecehan pemda Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu 2024 Pemkab Enrekang Pemkab Sidrap Pendidikan Penganiayaan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Penipuan Penyuluhan Perbankan Peristiwa Perkara Anak Pertanian Petani PGRI Sidrap Pikades pilkada 2024 pilkada sidrap pilkada Sidrap 2024 Pilkada2024 Pilkades Pilkades Bulucenrana pilkdasidrap2024 pilpres Pimpinan Bank PJ SEKDA SIDRAP PLN Polda Polda Sulsel Polisi berkuda Politik Polres Barru Polres Bone Polres Enrekang Polres Sidrap Polrestabes Makassar Polri Polri Presisi Polsek Maiwa Polsek maritenggae Polsek tellu limpoe ppk Panca Lautang PPK Pitu Riawa PPS Presiden Proyek PSM Makassar PT.AN NABA INTERNASIONAL CABANG SIDRAP Puang Ucu puasa Puji Kinerja PWI PWI PAREPARE PWI SIDRAP Ramadan Rapat Rapat Perdana rappang Risma Ernawati RMS Robby Ukkas RS Adinda Medical center RSUD Arnum RUN MERDEKA Ruta balikpapan Rutan Parepare Rutan sidrap S.I.K. Sahabat pick up Sulawesi Sahabat pict Kalimantan Sambu HUT SIDRAP KE-679 SAR SAR-KANAAH sarkanaah Sat Reskrim Polres Sidrap Satlantas polres Sidrap SEA games Selebgram Selebriti Selebritis SEO Sepak Bola Sidenreng Rappang sidrap Silaturahmi Siraman rohani SMSI Sorot sorotan Sosialisasi SPK SPK Sahabat Pick Kalimantan SPS SPS SAHABAT PICKUP SULAWESI sulsel SYAHARUDDIN ALRIF Syukuran Tag headline Tauring Teknologi Terapy gratis Terkini Lainnya Terpopuler tmmd sidrap TNI TNI ke-79 Tokoh Travel Travel an naba internasional cabang sidrap Ums UMS RAPPANG unhas Universitas UPT SDN 7 BENTENG Video WABUP SIDRAP Wakil bupati Pinrang wakil bupati Sidrap Yuki Ruby Yusuf DM Yusuf Ruby
    Copyright © lintasnews7.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kajati Sulsel Ikuti Ekspose 8 Perkara RJ dari Berbagai Daerah

    lintasnews7.com
    Rabu, 15 Maret 2023, Maret 15, 2023 WIB Last Updated 2024-04-20T06:26:27Z
    banner 500x500



    Sidraptoday.com,Makassar - Bertempat di ruang rapat pimpinan lantai 2 Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengikuti 8 (delapan) ekspose untuk mendapatkan persetujuan Restorative Justice (RJ), Rabu (15/03/2023)


    Adapun 8 perkara yang diajukan RJ, meliputi 5 (lima) Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dengan rincian 1 (satu) Perkara dari Kejaksaan Negeri Sinjai, 1 (satu) Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dari Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja, 1 (satu) Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dari Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan, 1 (satu) Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Pangkep dan 1 (satu) Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Soppeng.


    Kemudian, 1 (satu) Perkara Tindak Pidana Pencurian dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang dan 2 (dua) Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan rincian 1 (satu) Perkara dari Kejaksaan Negeri Makassar dan satu 1 (satu) Perkara dari Kejaksaan Negeri Soppeng.


    Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H.,M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi SulSel Leonard Eben Ezer, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati SulSel Zuhandi, Koordinator, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum kejati SulSel, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Kepala  Kejaksaan Negeri Makassar, Kepala Kejaksaan Sidenreng Rappang, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja.


    Adapun Kronologi Perkara Tindak Pidana yang dimohonkan Restorative Justice (RJ), yaitu sebagai berikut; 


    1. Kejaksaan Negeri Sinjai yaitu 1 (satu) Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melanggar pasal 351 ayat KUHPidana. Adapun alasan RJ : Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Telah terjadi perdamaian diantara kedua belah pihak, Masyarakat merespon positif, dengan hadirnya tokoh masyarakat mendukung terselenggaranya kegiatan Restoratif Justice karena akan menciptakan ketentraman pada masyarakat dan tokoh masyarakat akan berusaha untuk membina tersangka dan Tersangka dan korban masih bertetangga.


    2. Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Adapun alasan RJ: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Tersangka memiliki 2 orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang dari orang tua dan Ada perdamaian tanpa syarat antara Tersangka dengan Korban.


    3. Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Adapun alasan RJ: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Tersangka memiliki 2 orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang dari orang tua dan Ada perdamaian tanpa syarat antara Tersangka dengan Korban.


    4. Kejaksaan Negeri Pangkep mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Adapun alasan RJ: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan Telah ada perdamaian antara tersangka dengan korban


    5. Kejaksaan Negeri Soppeng yaitu 1 (satu) Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melanggar pasal 351 ayat KUHPidana. Adapun alasan RJ : Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan adanya kesepakatan perdamaian, Bahwa adanya kesepakatan perdamaian, dimana Korban telah memaafkan perbuatan Tersangka tanpa syarat.


    6. Kejaksaan Negeri Sidrap 1 ( satu) Perkara Tindak Pidana Pencurian Melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHPidana. Adapun alasan RJ : Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Tersangka dan Korban telah ada perdamaian dan Tersangka  telah membuat pernyataan dan bersedia melaksanakan kesepakatan bersama antara tersangka dengan korban yakni PT. BULS (Berdikari United Livestock) yang dikuasakan kepada IRMAN YASIN LIMPO selaku Direktur PT. BULS (Berdikari United Livestock).


    7. Kejaksaan Negeri Makassar mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Kekerasaan Dalam Rumah Tangga Melanggar Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Subs Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Adapun alasan RJ : Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Telah ada perdamaian tanpa syarat antara Tersangka dan korban/pelapor, Tersangka dan korban/pelapor memiliki 1 (satu) orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang kedua orang tua dan Tersangka dan korban/pelapor sepakat untuk rujuk.


    8. Kejaksaan Negeri Soppeng mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Kekerasaan Dalam Rumah Tangga Melanggar Primair Pasal 44 Ayat (1) Jo. Pasal 5 Huruf a Undang -Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsidair Pasal 44 Ayat (4) Jo. Pasal 5 Huruf a Undang - Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Adapun alasan RJ : Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan adanya kesepakatan perdamaian, dimana Korban telah memaafkan perbuatan Tersangka tanpa syarat.



    Sumber : Kasi Penkum Kejati SulSel SOETARMI S.H.,M.H.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini