
SINJAI,lintasnews7.com– Seorang oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai berinisial AM dan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sinjai berinisial Z diamankan pihak kepolisian. Keduanya diduga terlibat dalam sindikat penjualan mobil bodong.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pelaku ditangkap oleh Polsek Barombong, Polres Gowa, bersama barang bukti berupa satu unit mobil Honda Jazz berwarna kuning. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP. Kejadian ini terjadi di Mongcobalang, Desa Mongcobalang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, pada Jumat (1/3/2024).
Z ditangkap terlebih dahulu oleh Tim Reskrim Polres Sinjai sebelum dibawa ke Polsek Barombong, sementara AM diamankan di Kabupaten Gowa. Berdasarkan penyelidikan, Z diduga menjual mobil bodong tersebut kepada AM seharga Rp50 juta.
Untuk menghilangkan jejak, mereka berupaya mengubah nomor mesin, nomor rangka, warna, serta mengganti pelat kendaraan. Namun, aksi tersebut gagal dan akhirnya mereka harus berhadapan dengan aparat hukum.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, saat dikonfirmasi terkait kasus ini, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. (*)