-->


 

  • Jelajahi

    #IndonesiaMerdeka #Pickup #politik#Luwuutara#Sulsel# #sahabatpickupsulawesi #Sps AKBP Dr. Fantry Taherong AKBP Dr. Fantry Taherong. SH. alfamidi An nur Ma'arif Ana dara kallolo Anak Panti andalan hati Andi Rifai Annur Annurmaarif Arifin Numang Artis Askab Pssi sidrap Asuransi Bacaleg sidrap Banjir Sidrap bank sulselbar Bantuan Bantuan korban banjir Bantuang Bapenda Sidrap Basnas Enrekang Bawaslu Bawaslu Enrekang Belawae Berita Utama Blog BNN KABUPATEN SIDRAP Bola Bola. Olahraga Bone Bpjs BRI BSSN Bulog Sidrap Bupati Enrekang Bupati Sidenreng Rappang Bupati Sidrap bupati tolokara Camel Petir Camelia Panduwinata Lubis Cegah pemalsuan produk Curang Daerah dandim sidrap Darah Derah Desa Bulo Dinas DPK Sidrap dinas pendidikan sidrap Disdagrin Sidrap Disperindag sidrap disporapar Dispustaka Enrekang Dollah Mando DPRD DPRD SIDRAP DPT SIDRAP Ekonomi Enrekang Entrepreneurship Expo 2023 Erdogan Evakuasi Faizal Sehuddin FAST UMS Rappang Gerak Jalan gizi Gotong Royong Gubernur Sulsel Haji 2024 Haji 2025 Haji dan umrah haji2025 Headline Help Protect Children. Don’t share Hiburan Higghs Domino Island Highlink Hipmi sidrap Hukum Hukum Kriminal HUT ke-63 Pinrang HUT ke-679 Sidrap HUT RI 78 HUT satpol PP ke-73 HUT SIDRAP ke-679 HUT Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-79 Inspiratif Internasional Internet Iof sidrap IP300 Irjen Pol Yudhiawan ITKeSMu Sidrap IWO Sidrap J2M Cell Jabatan Jaji 2025 Jasman Jeneponto Jokowi Jumat berkah Kadidi Kadin kendari Kadin Sidrap Kadisdikbud Sidrap Kajari Enrekang Kajati Sulsel kalempang Kalimantan timur kampanye Kampusiana Kantor Kapolda Sulsel Kapolres Enrekang Kapolres Pinrang Kapolres Sidrap Kapolri karang taruna sidrap Kasus penipuan kattv kebersihan Kecamatan baranti Kegiatan Rutin Kejaksaan Negeri Enrekang Kejari Sidrap Kejati Sulsel kelompok tani KEMENTERIAN AGAMA INDONESIA Kementrian agama Ketua KPU Sidrap Kisah KLAB Sidrap kodim sidrap Komunitas Koni Sidrap Koramil 07/Baranti Koramil 1420-04/Watang Pulu Korban Banjir Korupsi kpu Kpu sidrap Kreator Cegah Penyebaran Kriminalitas Kristen Muhammadiyah Kurir Kurir 57 Lapas Kelas IIA Parepare Launching Album Legislator LGBT Liga Siswa Sidrap Lingkungan LK II HMI Sidrap Lomba LPSK Luwu Utara Mabbulo Sipeppa Mahasiswa MAHMUD YUSUF Makassar Malaysia Malino Mancanegara masyarakat Menag Menag.nasional Menah Menteri agama Menti agama Meta MGMP TIK Sidrap MH Milaq Mina Muhammadiyah Musda KNPI Sidrap muslimin bando Musyawarah Mutasi Pejabat Sidrap Narkoba Nasaruddin Nasaruddin Umar Nasaruddin Umar nasional Nasdem Nasi Dus Nasional Nemal Offroad Expedition News Nurkanaah Offroad Olahraga Oprasi Oprasi keselamatan Oprasi pasar Organisasi Otomotif Pameran kerajinan Pangkep panwaslu Papua Pare pare Parepare pariwisata Pasar digital Pasar murah Patroli blue Patroli gabungan Pelantikan Pelantikan anggota DPRD Sidrap Pelecehan pemda Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu 2024 Pemkab Enrekang Pemkab Sidrap Pendidikan Penganiayaan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Penipuan Penyuluhan Perbankan Peristiwa Perkara Anak Perpustakaan daerah Pertanian Petani PGRI Sidrap Pikades pilkada 2024 pilkada sidrap pilkada Sidrap 2024 Pilkada2024 Pilkades Pilkades Bulucenrana pilkdasidrap2024 pilpres Pimpinan Bank PJ SEKDA SIDRAP PLN Polda Polda Sulsel Polisi berkuda Politik Polres Barru Polres Bone Polres Enrekang Polres Sidrap Polrestabes Makassar Polri Polri Presisi Polsek Maiwa Polsek maritenggae Polsek Panca Rijang Polsek tellu limpoe ppk Panca Lautang PPK Pitu Riawa PPS Presiden Proyek PSM Makassar PT.AN NABA INTERNASIONAL CABANG SIDRAP Puang Ucu puasa Puji Kinerja PWI PWI PAREPARE PWI SIDRAP Ramadan Rapat Rapat Perdana rappang Risma Ernawati RMS Robby Ukkas RS Adinda Medical center RSUD Arnum RUN MERDEKA Ruta balikpapan Rutan Parepare Rutan sidrap S.I.K. Sahabat pick up Sulawesi Sahabat pict Kalimantan Sambu HUT SIDRAP KE-679 SAR SAR-KANAAH sarkanaah Sat Reskrim Polres Sidrap Satlantas polres Sidrap SD 10 benteng SDN 1 PASSENO SEA games Selebgram Selebriti Selebritis SEO Sepak Bola Sidenreng Rappang sidrap Silaturahmi Siraman rohani SMSI Sorot sorotan Sosialisasi SPK SPK Sahabat Pick Kalimantan SPS SPS SAHABAT PICKUP SULAWESI sulsel SYAHARUDDIN ALRIF Syukuran Tag headline Tauring Teknologi Terapy gratis Terkini Lainnya Terpopuler tmmd sidrap TNI TNI ke-79 Tokoh Tolikara Travel Travel an naba internasional cabang sidrap Ums UMS RAPPANG unhas Universitas UPT SD Negeri 5 Benteng UPT SDN 7 BENTENG Video WABUP SIDRAP Wakil bupati Pinrang wakil bupati Sidrap Yuki Ruby Yusuf DM Yusuf Ruby
    Copyright © lintasnews7.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Temuan Gudang Rokok Hebohkan Sidrap, Kasat Reskrim Mengaku Masih Tunggu Laporan Resmi

    lintasnews7.com
    Jumat, 05 Juni 2026, Juni 05, 2026 WIB Last Updated 2026-06-05T08:30:19Z
    banner 500x500

     


    SIDRAP -- Sikap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap yang menyatakan belum dapat bergerak karena belum adanya laporan resmi terkait temuan gudang rokok yang diduga ilegal di wilayah Kota Pangkajene, Kabupaten Sidrap, menuai sorotan dari masyarakat dan sejumlah aktivis.


    Pasalnya, keberadaan gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok dalam jumlah besar itu sebelumnya telah ramai diberitakan dan menjadi perbincangan publik. 


    Masyarakat pun mempertanyakan mengapa aparat penegak hukum belum melakukan langkah awal untuk memastikan legalitas aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.


    Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, saat dikonfirmasi di Mapolres Sidrap, Jumat (5/6/2026), menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan maupun aduan resmi terkait dugaan tersebut.


    “Saya sudah cek belum ada laporan yang masuk. Tadi saya sudah jelaskan bahwa dasar kami melakukan penyelidikan adalah kalau bukan aduan atau laporan polisi,” ujar AKP Welfrick Ambarita.


    Ia menegaskan bahwa masyarakat yang mengetahui, melihat, mendengar, atau memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran hukum dipersilakan membuat laporan secara resmi melalui kanal yang tersedia di kepolisian.


    “Kita ada kanal dan SPKT. Kita siap layani,” katanya.


    Pernyataan tersebut memunculkan beragam tanggapan. Salah seorang aktivis di Sidrap, Ahlan, menilai informasi yang telah beredar luas di media massa seharusnya dapat menjadi bahan awal bagi aparat untuk melakukan pendalaman atau pengumpulan informasi di lapangan.


    “Kan bisa menjadi informasi awal untuk mengungkap apakah benar itu rokok ilegal atau bukan. Jangan tunggu laporan resmi baru bergerak,” ujarnya.


    Menurutnya, pemberitaan media dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat sering kali menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang meresahkan publik.


    Hal senada juga disampaikan sejumlah warga yang berharap aparat terkait, termasuk Bea Cukai dan instansi penegak aturan lainnya, segera melakukan pengecekan guna memastikan legalitas rokok yang tersimpan di lokasi tersebut.


    “Kalau saya, polisi dan instansi terkait seperti Satpol PP maupun Bea Cukai sebaiknya tidak selalu menunggu laporan untuk bergerak. Informasi dari masyarakat maupun media bisa menjadi pemicu penting dalam melakukan penyelidikan,” kata seorang warga.


    Sebelumnya, sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Sidrap ditemukan menyimpan puluhan dos karton berisi rokok yang diduga siap diedarkan ke sejumlah wilayah. Di lokasi juga terlihat sebuah mobil boks yang diduga digunakan untuk aktivitas distribusi.


    Seorang pria bernama Ibrahim yang mengaku sebagai sales sekaligus penjaga gudang mengatakan dirinya hanya bekerja dan tidak mengetahui secara rinci mengenai legalitas produk yang disimpan.


    “Ya pak, saya hanya penjaga dan sales di sini. Yang punya rokok pak ID (HE) belum datang. Di sini belum ada setahun pak, jenis rokoknya K dan R,” ujarnya.


    Temuan tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terkait maraknya peredaran rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai. Warga meminta aparat segera melakukan pemeriksaan terhadap pita cukai, dokumen distribusi, serta legalitas produk yang tersimpan di gudang tersebut.


    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai berupa hasil tembakau tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya dapat dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini