SIDRAP,LINTASNEWS7.COM — Pelaksanaan eksekusi terhadap sebidang tanah seluas 175 meter persegi yang terletak di Kampung Lagalumpang, Desa Kalosi, Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, yang direncanakan berlangsung hari ini, ditunda atau ditangguhkan sementara. Selasa (03/11/2026).
Penundaan tersebut dilakukan sembari menunggu proses pemeriksaan dan putusan atas perkara perlawanan pihak ketiga atau Derden Verzet yang diajukan H. Supriadi melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Sidenreng Rappang.
Perlawanan tersebut diajukan terhadap pelaksanaan eksekusi yang didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4076 K/PDT/2025. Perkara bantahan itu telah terdaftar di PN Sidenreng Rappang dengan Nomor 77/Pdt.Bth/2026/PN Sdr.
Dalam surat bantahannya, H. Supriadi menguraikan adanya kepentingan hukum terhadap objek tanah yang akan dieksekusi. Ia mengklaim menguasai tanah tersebut berdasarkan hubungan gadai dengan Rusdi alias Laemong bin Ambo Tang, dengan nilai uang sebesar Rp150 juta.
Kuasa hukum pembantah H. Supriadi yakni Herwandy Baharuddin SH MH menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, khususnya kepada panitera beserta jajaran yang telah memberikan pelayanan, kebijakan, dan kesempatan kepada Pembantah untuk menyampaikan keberatan serta menempuh upaya hukum melalui mekanisme perlawanan pihak ketiga.
Menurutnya, kesempatan tersebut sangat berarti bagi kliennya untuk memperjuangkan kepentingan hukum dan membuktikan dalil-dalil bantahan melalui proses persidangan yang berlaku.
Tidak hanya itu, apresiasi juga disampaikan kepada jajaran Kepolisian Resor Sidenreng Rappang, Kepolisian Sektor Dua Pitue, para Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta seluruh aparat setempat yang turut membantu menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses tersebut berlangsung.
Ucapan terima kasih secara khusus juga disampaikan kepada Kepala Desa Kalosi yang telah berupaya memediasi dan mempertemukan para pihak serta memberikan kesempatan kepada Pembantah untuk memperjuangkan dan membuktikan bantahannya melalui jalur hukum.
"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang beserta seluruh jajarannya, khususnya panitera yang telah memberikan pelayanan dan kesempatan kepada klien kami untuk menempuh upaya hukum. Kami juga mengapresiasi Polres Sidrap, Polsek Dua Pitue, Babinsa, Bhabinkamtibmas, aparat setempat, serta Kepala Desa Kalosi yang telah membantu memediasi para pihak sehingga situasi tetap aman dan kondusif," ujar Herwandy Baharuddin SH MH.
Menurutnya, penundaan sementara pelaksanaan eksekusi yang direncanakan hari ini merupakan kesempatan bagi para pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sehingga persoalan tersebut dapat diperiksa dan mendapatkan kejelasan melalui putusan pengadilan.
"Kami berharap perkara bantahan ini dapat diperiksa secara objektif, dengan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan dalil dan bukti masing-masing. Kami menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi kepentingan hukum pihak ketiga juga harus diberikan ruang untuk diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia," tambahnya.
Ia juga berharap seluruh pihak tetap mengedepankan komunikasi, musyawarah, dan sikap saling menghormati agar situasi di tengah masyarakat tetap aman dan tidak menimbulkan konflik.
"Semoga dengan adanya penundaan sementara ini, seluruh aktivitas masyarakat tetap berjalan dengan baik, aman, dan kondusif. Kami berharap semua pihak dapat menahan diri, menghormati proses hukum, serta menjaga hubungan baik di tengah masyarakat. Semoga segala aktivitas kita ke depan senantiasa berjalan aman, lancar, dan kondusif," tutupnya.
Dengan ditundanya sementara pelaksanaan eksekusi tersebut, perkara perlawanan pihak ketiga selanjutnya akan menjalani proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang hingga memperoleh putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)



