-->


 

  • Jelajahi

    #IndonesiaMerdeka #Pickup #politik#Luwuutara#Sulsel# #sahabatpickupsulawesi #Sps AKBP Dr. Fantry Taherong AKBP Dr. Fantry Taherong. SH. alfamidi An nur Ma'arif Ana dara kallolo Anak Panti andalan hati Andi Rifai Annur Annurmaarif Arifin Numang Artis Askab Pssi sidrap Asuransi Bacaleg sidrap Banjir Sidrap bank sulselbar Bantuan Bantuan korban banjir Bantuang Bapenda Sidrap Basnas Enrekang Bawaslu Bawaslu Enrekang Belawae Berita Utama Blog BNN KABUPATEN SIDRAP Bola Bola. Olahraga Bone Bpjs BRI BSSN Bulog Sidrap Bupati Enrekang Bupati Sidenreng Rappang Bupati Sidrap bupati tolokara Camel Petir Camelia Panduwinata Lubis Cegah pemalsuan produk Curang Daerah dandim sidrap Darah Derah Desa Bulo Dinas DPK Sidrap dinas pendidikan sidrap Disdagrin Sidrap Disperindag sidrap disporapar Dispustaka Enrekang Dollah Mando DPRD DPRD SIDRAP DPT SIDRAP Ekonomi Enrekang Entrepreneurship Expo 2023 Erdogan Evakuasi Faizal Sehuddin FAST UMS Rappang Gerak Jalan gizi Gotong Royong Gubernur Sulsel Haji 2024 Haji 2025 Haji dan umrah haji2025 Headline Help Protect Children. Don’t share Hiburan Higghs Domino Island Highlink Hipmi sidrap Hukum Hukum Kriminal HUT ke-63 Pinrang HUT ke-679 Sidrap HUT RI 78 HUT satpol PP ke-73 HUT SIDRAP ke-679 HUT Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-79 Inspiratif Internasional Internet Iof sidrap IP300 Irjen Pol Yudhiawan ITKeSMu Sidrap IWO Sidrap J2M Cell Jabatan Jaji 2025 Jasman Jeneponto Jokowi Jumat berkah Kadidi Kadin kendari Kadin Sidrap Kadisdikbud Sidrap Kajari Enrekang Kajati Sulsel kalempang Kalimantan timur kampanye Kampusiana Kantor Kapolda Sulsel Kapolres Enrekang Kapolres Pinrang Kapolres Sidrap Kapolri karang taruna sidrap Kasus penipuan kattv kebersihan Kecamatan baranti Kegiatan Rutin Kejaksaan Negeri Enrekang Kejari Sidrap Kejati Sulsel kelompok tani KEMENTERIAN AGAMA INDONESIA Kementrian agama Ketua KPU Sidrap Kisah KLAB Sidrap kodim sidrap Komunitas Koni Sidrap Koramil 07/Baranti Koramil 1420-04/Watang Pulu Korban Banjir Korupsi kpu Kpu sidrap Kreator Cegah Penyebaran Kriminalitas Kristen Muhammadiyah Kurir Kurir 57 Lapas Kelas IIA Parepare Launching Album Legislator LGBT Liga Siswa Sidrap Lingkungan LK II HMI Sidrap Lomba LPSK Luwu Utara Mabbulo Sipeppa Mahasiswa MAHMUD YUSUF Makassar Malaysia Malino Mancanegara masyarakat Menag Menag.nasional Menah Menteri agama Menti agama Meta MGMP TIK Sidrap MH Milaq Mina Muhammadiyah Musda KNPI Sidrap muslimin bando Musyawarah Mutasi Pejabat Sidrap Narkoba Nasaruddin Nasaruddin Umar Nasaruddin Umar nasional Nasdem Nasi Dus Nasional Nemal Offroad Expedition News Nurkanaah Offroad Olahraga Oprasi Oprasi keselamatan Oprasi pasar Organisasi Otomotif Pameran kerajinan Pangkep panwaslu Papua Pare pare Parepare pariwisata Pasar digital Pasar murah Patroli blue Patroli gabungan Pelantikan Pelantikan anggota DPRD Sidrap Pelecehan pemda Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu 2024 Pemkab Enrekang Pemkab Sidrap Pendidikan Penganiayaan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Penipuan Penyuluhan Perbankan Peristiwa Perkara Anak Perpustakaan daerah Pertanian Petani PGRI Sidrap Pikades pilkada 2024 pilkada sidrap pilkada Sidrap 2024 Pilkada2024 Pilkades Pilkades Bulucenrana pilkdasidrap2024 pilpres Pimpinan Bank PJ SEKDA SIDRAP PLN Polda Polda Sulsel Polisi berkuda Politik Polres Barru Polres Bone Polres Enrekang Polres Sidrap Polrestabes Makassar Polri Polri Presisi Polsek Maiwa Polsek maritenggae Polsek Panca Rijang Polsek tellu limpoe ppk Panca Lautang PPK Pitu Riawa PPS Presiden Proyek PSM Makassar PT.AN NABA INTERNASIONAL CABANG SIDRAP Puang Ucu puasa Puji Kinerja PWI PWI PAREPARE PWI SIDRAP Ramadan Rapat Rapat Perdana rappang Risma Ernawati RMS Robby Ukkas RS Adinda Medical center RSUD Arnum RUN MERDEKA Ruta balikpapan Rutan Parepare Rutan sidrap S.I.K. Sahabat pick up Sulawesi Sahabat pict Kalimantan Sambu HUT SIDRAP KE-679 SAR SAR-KANAAH sarkanaah Sat Reskrim Polres Sidrap Satlantas polres Sidrap SDN 1 PASSENO SEA games Selebgram Selebriti Selebritis SEO Sepak Bola Sidenreng Rappang sidrap Silaturahmi Siraman rohani SMSI Sorot sorotan Sosialisasi SPK SPK Sahabat Pick Kalimantan SPS SPS SAHABAT PICKUP SULAWESI sulsel SYAHARUDDIN ALRIF Syukuran Tag headline Tauring Teknologi Terapy gratis Terkini Lainnya Terpopuler tmmd sidrap TNI TNI ke-79 Tokoh Travel Travel an naba internasional cabang sidrap Ums UMS RAPPANG unhas Universitas UPT SD Negeri 5 Benteng UPT SDN 7 BENTENG Video WABUP SIDRAP Wakil bupati Pinrang wakil bupati Sidrap Yuki Ruby Yusuf DM Yusuf Ruby
    Copyright © lintasnews7.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tim Penasihat Hukum AS Ajukan Eksepsi, Nilai Perkara Merupakan Sengketa Perdata

    lintasnews7.com
    Senin, 11 Mei 2026, Mei 11, 2026 WIB Last Updated 2026-05-11T04:31:24Z
    banner 500x500

     


    SIDRAP,LINTASNEWS7– Persidangan perkara yang menjerat terdakwa berinisial AS di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang kini memasuki fase penting setelah Tim Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Dr. Djatmiko and Partners resmi mengajukan Nota Perlawanan (Eksepsi). Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa perkara yang sedang diperiksa seharusnya ditempatkan sebagai sengketa bisnis dan investasi, bukan tindak pidana.



    Langkah hukum yang dipimpin langsung oleh Dr. Wahju Prijo Djatmiko itu disebut sebagai upaya untuk menguji kembali batas antara wanprestasi dalam hubungan kontraktual dan delik pidana, demi menghadirkan keadilan yang substantif bagi semua pihak.



    Perkara bermula dari hubungan kerja sama investasi antara AS dan pihak investor yang dituangkan dalam perjanjian tertulis. Berdasarkan kesepakatan itu, AS diberi kewenangan mengelola proyek pengiriman material di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan Timur.



    Namun dalam perjalanannya, proyek tersebut mengalami berbagai kendala operasional dan kerugian usaha yang berdampak pada hasil investasi. Situasi inilah yang kemudian berkembang menjadi persoalan hukum setelah muncul perbedaan pandangan mengenai apakah kasus tersebut merupakan sengketa perdata atau tindak pidana.


    Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum menilai bahwa kegagalan bisnis tidak boleh serta-merta dipandang sebagai penipuan. Mereka menegaskan bahwa hubungan hukum para pihak lahir dari kontrak yang sah dan mengikat sesuai asas pacta sunt servanda.


    “Hukum tidak boleh menutup mata terhadap fakta bahwa dalam bisnis terdapat ketidakpastian. Ketika seorang pelaku usaha gagal memenuhi target karena faktor objektif di lapangan, itu adalah wanprestasi, bukan penipuan,” tegas Moh Farid Fauzi salah satu anggota tim penasihat hukum AS di persidangan, Senin, 11 Mei 2026.


    Kuasa hukum juga menilai pendekatan pidana dalam perkara tersebut terlalu prematur dan berpotensi mengabaikan fungsi hukum perdata sebagai instrumen penyelesaian sengketa hak dan kewajiban antar pihak.


    Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam eksepsi adalah adanya upaya pemenuhan kewajiban yang dilakukan AS kepada investor. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdakwa disebut telah melakukan pembayaran profit sebanyak empat kali kepada pihak investor.


    Menurut tim penasihat hukum, langkah tersebut menunjukkan adanya itikad baik dan komitmen menjalankan perjanjian, sekaligus menjadi indikator tidak adanya niat jahat atau mens rea sejak awal kerja sama berlangsung.


    Secara normatif, keberadaan kontrak tertulis dan pembayaran bertahap dinilai memperkuat bahwa hubungan hukum para pihak berada dalam koridor hukum perdata. Karena itu, tim kuasa hukum berpendapat penyelesaian melalui gugatan wanprestasi merupakan jalur yang lebih tepat dan proporsional dibanding kriminalisasi melalui hukum pidana.


    Mereka juga menyinggung prinsip ultimum remedium dalam falsafah KUHP Nasional, yakni hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir setelah instrumen hukum lain tidak dapat menyelesaikan persoalan.


    Tim penasihat hukum turut menekankan bahwa perbedaan mendasar antara wanprestasi dan penipuan terletak pada waktu munculnya niat jahat. Jika kegagalan memenuhi kewajiban terjadi akibat risiko bisnis dan kendala usaha setelah kontrak berjalan, maka persoalan tersebut semestinya berada di ranah privat.


    Persidangan ini pun dinilai menjadi momentum penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan investor dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Menurut kuasa hukum, kriminalisasi terhadap kegagalan bisnis yang disertai itikad baik dapat memunculkan ketidakpastian dalam iklim investasi.



    “Apabila setiap kegagalan bisnis yang lahir dari kontrak sah langsung ditarik ke ranah pidana, maka dunia investasi akan menghadapi ketidakpastian hukum,” ujar tim penasihat hukum dalam eksepsinya


    Di akhir nota perlawanannya, tim kuasa hukum AS menegaskan bahwa pengajuan eksepsi bukan bentuk penolakan terhadap proses hukum, melainkan kontribusi konstruktif untuk membantu majelis hakim menemukan kebenaran formil dan menghadirkan keadilan yang seadil-adilnya bagi seluruh pihak yang bersengketa. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini