SIDRAP, LINTASNEWS7.COM – Nasabah BRI Kantor Cabang Sidrap, Sahariyana, menerima santunan meninggal dunia karena sakit dari polis PIJAR BRILife sebesar Rp10 juta.
Santunan tersebut diberikan berdasarkan manfaat perlindungan yang tercantum dalam polis PIJAR BRILife yang dimiliki Sahariyana. Sebelumnya, nasabah membeli satu polis dengan premi sebesar Rp200 ribu.
Sahariyana dinyatakan meninggal dunia karena sakit. Atas kondisi tersebut, pihak BRILife kemudian memproses pembayaran klaim sesuai dengan manfaat polis yang dimiliki nasabah.
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Andi Reflianti selaku SOK, Muh. Rusdi selaku RM Mikro, dan Rusmah dari tim BRILife.
Pembayaran klaim tersebut menjadi bagian dari layanan perlindungan BRILife kepada nasabah sekaligus bentuk komitmen dalam memenuhi manfaat perlindungan sesuai ketentuan polis.
Dengan adanya pembayaran klaim tersebut, BRILife berharap kepercayaan nasabah terhadap layanan perlindungan yang diberikan bersama BRI terus meningkat(iful)



