SIDRAP, LINTASNEWS7.COM – Nasabah BRI Unit Lawawoi, Halija, menerima pembayaran santunan klaim Asuransi Mikro BRINS atas kerusakan tempat usaha dengan nilai total Rp10 juta.
Penyerahan klaim tersebut dilakukan pada Jumat, 25 September 2026, di Kantor BRI UNIT LAWAWOI, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
Penyerahan dilakukan oleh Yusran selaku Kepala Unit BRI Lawawoi bersama fauzani dan Alma dari BRI Insurance (BRINS) kepada nasabah Halija.
Klaim tersebut merupakan santunan BRINS Kerusakan Tempat Usaha dan tercatat untuk dua polis, dengan nilai pembayaran keseluruhan sebesar Rp10 juta.
Program asuransi mikro tersebut memiliki premi sebesar Rp40 ribu per tahun, dengan perlindungan terhadap risiko sesuai ketentuan polis.
Pembayaran klaim ini menjadi bentuk perlindungan asuransi bagi nasabah dalam menghadapi risiko kerusakan tempat usaha, termasuk akibat kebakaran.
Penyerahan santunan berlangsung sebagai bagian dari pelayanan kepada nasabah BRI Unit Lawawoi yang telah mengikuti program Asuransi Mikro BRINS(IL)



